Kabupaten Mamuju. Dari | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Barat pada Senin, 12 Oktober, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber.
Ketiga tersangka yang diamankan ialah Aipda AF (44), HR (45), dan AB (47). Dalam perkara ini, salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Tersangka lainnya adalah seorang anggota Polri, sedangkan satu tersangka lain berstatus sebagai wiraswasta. Tidak ada informasi tambahan mengenai jabatan maupun latar belakang mereka di luar keterangan tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Informasi itu menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan seorang anggota Polri bersama seorang ASN dan seorang wiraswasta membuat perkara ini mendapat perhatian, terutama karena kasus tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Dalam penyampaian resmi di Mapolda Sulbar, polisi mengungkap identitas para tersangka sebagai bagian dari penjelasan mengenai penanganan perkara. Penangkapan itu sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat berperan dalam membantu aparat mendeteksi dugaan aktivitas narkoba. Kasus yang melibatkan Aipda AF, HR, dan AB tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan terhadap HR dan AB dilakukan oleh personel Subdit I Ditres Narkoba Polda Sulawesi Barat ketika keduanya masih berada di dalam sebuah mobil. Tindakan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kasus dugaan peredaran sabu yang turut menyeret sejumlah pihak. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan oleh HR dan AB untuk mencari barang atau benda lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu. Sachet itu ditemukan di bawah kursi sebelah kiri mobil milik HR. Berdasarkan keterangan sumber, barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram. Penyebutan sebagai sabu masih berdasarkan dugaan sebagaimana disampaikan dalam laporan penangkapan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kepastian mengenai kandungan barang tersebut tanpa adanya hasil pemeriksaan laboratorium.
Selain sachet plastik bening tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain dari rangkaian penindakan. Barang-barang itu meliputi satu timbangan digital, alat isap sabu atau bong, plastik klip kosong, serta ponsel milik pelaku. Mobil yang digunakan HR dan AB juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. Seluruh barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditres Narkoba Polda Sulbar.
Pengamanan barang bukti dilakukan untuk membantu penyidik menelusuri dugaan hubungan HR dan AB dengan transaksi yang sedang diselidiki. Posisi sachet di bawah kursi, keberadaan timbangan, bong, serta plastik klip kosong akan dicatat dalam proses penyitaan sesuai prosedur. Adapun status hukum dan pembuktian setiap barang tetap bergantung pada pemeriksaan lebih lanjut, termasuk keterangan para pihak serta analisis terhadap barang yang diduga mengandung zat terlarang.
Perkembangan penyidikan terhadap perkara sabu di Sulawesi Barat mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota Polri dalam proses pengadaan narkotika. Setelah HR dan AB ditangkap, penyidik melakukan interogasi untuk menelusuri asal barang yang mereka kuasai. Dari pemeriksaan terhadap HR, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan melalui Aipda AF, anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peran Aipda AF dalam rangkaian transaksi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Ardanto Nugroho, Aipda AF diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi HR untuk membeli sabu dari seorang pemasok atau bandar. Alur transaksi yang terungkap menunjukkan bahwa HR terlebih dahulu mengirimkan uang sebesar Rp18 juta kepada Aipda AF. Setelah menerima uang tersebut, Aipda AF diduga menyerahkannya kepada seorang bandar untuk memperoleh sabu yang kemudian berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Propam serta Satres Narkoba Polres Pasangkayu dalam proses penangkapan Aipda AF. Langkah koordinasi itu dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap anggota Polri tersebut berjalan sesuai prosedur sekaligus mendukung pengungkapan jaringan pemasok narkotika. Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sebuah kartu ATM dan satu unit ponsel milik Aipda AF. Kedua barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami komunikasi dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan fasilitasi pembelian sabu. Ardanto Nugroho menegaskan bahwa penyidik masih memproses keterangan para pihak serta barang bukti yang telah diamankan untuk menguraikan peran masing-masing dalam perkara ini.
Penanganan terhadap Aipda AF akan berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana dan pemeriksaan etik internal. Dari sisi pidana, penyidik masih mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan anggota Polri tersebut dalam transaksi sabu. Tahapan ini penting untuk memastikan konstruksi perkara dan menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah, bukan semata-mata dugaan yang berkembang setelah penangkapan.
Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat menyatakan akan menindak tegas setiap keterlibatan anggota Polri dalam perkara narkoba. Namun, proses pemeriksaan etik terhadap Aipda AF menunggu perkembangan proses pidana. Setelah fakta dan bukti dalam perkara pidana dinilai memadai, mekanisme sidang etik dapat dilanjutkan untuk menilai pelanggaran disiplin, kode etik, serta tanggung jawab kedinasan yang bersangkutan. Pelaksanaan sidang tersebut akan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang menjadi dasar dalam penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kepala Bidang Propam Polda Sulbar Kombes Eko Suroso menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan apabila keterlibatan Aipda AF dalam perkara tersebut terbukti. Pernyataan itu menunjukkan bahwa PTDH masih merupakan kemungkinan sanksi yang akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan sidang etik, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Propam juga menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Karena itu, hasil proses pidana dan pemeriksaan etik akan menjadi dasar penting dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap Aipda AF.
Baca juga: Pengungkapan Jaringan Kejahatan di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap | Pemuda Ditangkap Usai Jual Kerbau Titipan untuk Foya-Foya | Tangkapan Pengedar Narkoba di Serang: Barang Bukti Tiga Paket Sabu







