Ombudsman Republik Indonesia terus mendalami tata kelola lembaga pemasyarakatan setelah ditemukannya klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya persoalan yang perlu dilihat tidak hanya sebagai pelanggaran pada tingkat pelaksanaan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengelolaan pemasyarakatan secara lebih luas. Karena itu, Ombudsman menempatkan kasus di Cibinong sebagai pintu masuk untuk menelaah berbagai aspek tata kelola, termasuk mekanisme pengawasan, pembinaan, pelayanan, serta pengendalian di dalam lapas.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa lembaganya merencanakan investigasi atas prakarsa sendiri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai penyebab, pola, dan dampak persoalan yang ditemukan. Investigasi tidak diarahkan semata-mata untuk memeriksa peristiwa di satu lokasi, melainkan untuk merumuskan konsep tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Kajian itu akan mencakup rangkaian proses dari hulu hingga hilir, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat menjawab persoalan secara sistematis dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Nuzran dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa seluruh hasil pendalaman nantinya akan dibahas terlebih dahulu dalam pleno Ombudsman sebelum disampaikan kepada pihak terkait. Tahap pleno penting untuk memastikan temuan, analisis, dan rekomendasi telah disusun berdasarkan pemeriksaan yang memadai. Dengan pendekatan tersebut, investigasi diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kebutuhan pembenahan tata kelola lapas, sekaligus menjadi dasar bagi langkah perbaikan yang lebih terukur dan konsisten.
Tawaran bantuan dari lembaga lain untuk menelusuri dugaan pungutan liar di lingkungan lapas menjadi salah satu masukan yang diterima Ombudsman dalam proses pendalaman tata kelola. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum disebut berpotensi memberikan dukungan sesuai kewenangan masing-masing. Masukan tersebut dipandang sebagai informasi penting, terutama apabila pemeriksaan lanjutan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lintas lembaga.
Meski demikian, Ombudsman belum mengambil keputusan mengenai perlu atau tidaknya melibatkan pihak eksternal dalam pengusutan. Setiap bentuk kerja sama, permintaan bantuan, maupun tawaran keterlibatan lembaga lain harus dibahas terlebih dahulu melalui rapat pleno pimpinan. Mekanisme tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil tetap sesuai mandat kelembagaan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan instansi terkait.
Selain mempertimbangkan masukan dari KPK dan aparat penegak hukum, Ombudsman akan meninjau aspek prosedur serta standar operasional yang berlaku di lingkungan lapas. Pemeriksaan awal diarahkan untuk melihat apakah pelaksanaan layanan, pengawasan internal, dan pengelolaan aktivitas warga binaan telah berjalan sesuai ketentuan. Peninjauan ini juga penting untuk membedakan persoalan administratif, kelemahan pengawasan, dan dugaan pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut lebih serius.
Hasil penelaahan terhadap prosedur dan standar operasional akan menjadi bahan dalam menentukan langkah berikutnya. Ombudsman dapat mempertimbangkan pendalaman mandiri, menyampaikan rekomendasi perbaikan, atau mengusulkan koordinasi dengan lembaga lain apabila terdapat alasan yang memadai. Permintaan maupun masukan dari institusi terkait juga akan dikaji dalam pleno pimpinan. Dengan demikian, keputusan mengenai keterlibatan eksternal tidak didasarkan pada tawaran semata, melainkan pada hasil pemeriksaan, kebutuhan penanganan, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan perlu diperkuat melalui koordinasi lintas institusi. Dorongan tersebut disampaikan Nuzran setelah muncul peristiwa pengadangan terhadap petugas Lapas Cibinong. Peristiwa itu menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administratif internal, tetapi juga membutuhkan dukungan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lain. Koordinasi yang lebih erat diharapkan dapat memperjelas penanganan dugaan pelanggaran, menjaga keamanan petugas, serta memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam rencana kolaborasi tersebut, Ombudsman dapat membangun komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lembaga pengawasan internal pemerintah. Kerja sama antarlembaga dapat dilakukan melalui pertemuan berkala, penyelarasan pemeriksaan, serta pembahasan atas temuan yang beririsan. Dengan mekanisme itu, setiap informasi mengenai penyimpangan, hambatan pelayanan, atau potensi konflik kepentingan dapat ditindaklanjuti oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Nuzran juga mengakui bahwa perbaikan tata kelola dan pelayanan publik tidak dapat dilakukan Ombudsman seorang diri. Ombudsman memiliki fungsi pengawasan eksternal, termasuk menerima laporan masyarakat, memeriksa dugaan maladministrasi, dan menyampaikan saran perbaikan. Namun, lembaga ini tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk memaksa pelaksanaan tindakan tertentu dan tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dinilai melanggar. Apabila diperlukan, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah terakhir, sedangkan pemberian sanksi berada dalam ranah aparat penegak hukum atau pejabat berwenang.
Untuk memperkuat langkah tersebut, akan dibahas pertemuan Ombudsman, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK. Pertemuan itu diharapkan membuka peluang pertukaran data, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan kerahasiaan dan perlindungan informasi. Pertukaran data yang terukur dapat membantu memetakan persoalan, mencegah pemeriksaan yang tumpang tindih, serta mempercepat respons terhadap temuan di lingkungan pemasyarakatan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi dasar untuk memastikan setiap rekomendasi dan proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Anggota Ombudsman, Nuzran Joher, menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp250 juta kepada penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, agar dapat menggunakan telepon seluler. Informasi tersebut menjadi perhatian dalam pendalaman tata kelola lembaga pemasyarakatan, terutama terkait pengawasan layanan, akses komunikasi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan rutan.
Namun, informasi mengenai nominal pungutan dan mekanisme pemberian akses telepon seluler itu masih ditempatkan sebagai temuan atau dugaan awal. Keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti melalui proses pemeriksaan dan penindakan yang memiliki kekuatan hukum. Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut dengan memeriksa sumber informasi, pola layanan, pihak yang diduga terlibat, serta bukti pendukung yang relevan. Sikap ini penting agar penilaian terhadap pengelolaan rutan tetap berbasis data dan tidak mendahului kewenangan lembaga penegak hukum.
Dalam konteks pengawasan pelayanan publik, Ombudsman dapat menyampaikan saran perbaikan kepada instansi terkait. Saran tersebut dapat mencakup penguatan pengawasan internal, penataan prosedur penggunaan alat komunikasi, pencatatan layanan secara transparan, dan penyediaan saluran pengaduan yang aman bagi penghuni maupun keluarganya. Langkah perbaikan diharapkan mampu mencegah munculnya praktik pungutan serupa, sekaligus memastikan setiap kebijakan di rutan diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
Kewenangan Ombudsman dalam perkara ini terbatas pada penyampaian saran atau perintah perbaikan administratif sesuai hasil pemeriksaan. Ombudsman bukan lembaga yang menjatuhkan pidana atau mengambil alih proses penegakan hukum. Apabila aparat penegak hukum atau lembaga berwenang lainnya melihat adanya indikasi pelanggaran, termasuk dugaan korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan, tindak lanjut pemeriksaan dan penegakan hukum berada dalam kewenangan mereka. Pemisahan peran tersebut diperlukan agar temuan dapat ditangani secara objektif, sekaligus mendorong pembenahan tata kelola Rutan Pondok Bambu.







