BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menempatkan keselamatan sebagai alasan utama dalam memasukkan ojek online ke dalam kategori transportasi umum pada rancangan undang-undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pengakuan terhadap layanan berbasis aplikasi, tetapi juga dengan kebutuhan untuk menghadirkan aturan yang dapat menjawab kondisi transportasi yang telah berkembang di masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa urgensi keselamatan menjadi pendorong penting dalam penyusunan kebijakan tersebut. Menurutnya, ojek online telah menjadi bagian dari ekosistem transportasi daring yang nyata. Layanan ini digunakan dan beroperasi di lapangan, sehingga keberadaannya tidak dapat diabaikan dalam pembahasan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam konteks itu, negara dinilai perlu hadir melalui aturan. Kehadiran regulasi diperlukan karena layanan ojek online telah menjadi fenomena nyata di lapangan. Dengan memasukkannya ke dalam rancangan perubahan undang-undang, pemerintah berupaya menempatkan persoalan keselamatan dalam kerangka kebijakan yang lebih jelas. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa perhatian utama Kementerian Perhubungan adalah memastikan aktivitas transportasi daring memiliki dasar pengaturan yang sesuai dengan kenyataan penggunaannya.
Aan menyampaikan penjelasan itu dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Pernyataan tersebut menjadi dasar pemahaman bahwa rencana memasukkan ojek online sebagai transportasi umum didorong oleh kebutuhan keselamatan dan kenyataan bahwa layanan tersebut telah hadir dalam kehidupan transportasi sehari-hari. Karena itu, pembahasan revisi UU LLAJ diarahkan untuk merespons fenomena tersebut melalui kehadiran negara dalam bentuk aturan.
Layanan ojek online mulai berkembang secara masif sejak 2015. Kehadiran aplikasi digital mengubah cara masyarakat memperoleh layanan perjalanan jarak dekat sekaligus memperluas peran sepeda motor dalam mobilitas perkotaan. Dalam waktu relatif singkat, ojol tidak hanya digunakan untuk mengantar penumpang, tetapi juga mendukung pengiriman makanan, barang, dan berbagai kebutuhan sehari-hari. Pertumbuhan tersebut berlangsung lebih cepat daripada pembentukan kerangka hukum yang secara khusus mengatur angkutan sepeda motor berbasis aplikasi.
Pemerintah merespons perkembangan itu melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini menjadi salah satu langkah awal untuk memberikan kepastian mengenai aspek keselamatan dalam layanan ojol. Ketentuannya mencakup perlindungan terhadap penumpang, pengemudi, dan pihak lain yang terlibat dalam operasional layanan, termasuk persyaratan kendaraan serta tanggung jawab penyedia aplikasi.
Dalam praktiknya, regulasi tersebut menekankan standar operasional keselamatan. Pengemudi wajib menggunakan helm sesuai standar, menyediakan helm bagi penumpang, serta mengenakan jaket pelindung. Pengaturan juga mencakup kondisi kendaraan, perlengkapan keselamatan, identitas pengemudi, dan tata cara pelayanan kepada pengguna. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan membangun standar minimum ketika sepeda motor digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 merupakan aturan pertama yang mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Penegasan ini menunjukkan pentingnya regulasi tersebut dalam merespons realitas layanan ojol yang sudah berkembang luas. Namun, aturan itu pada dasarnya berfokus pada pelindungan keselamatan dan tata laksana operasional. Ia belum menjadi landasan hukum yang menyeluruh bagi perkembangan angkutan sepeda motor berbasis aplikasi, termasuk mengenai kedudukan layanan, hubungan kerja, perizinan, kepastian usaha, dan integrasinya ke dalam sistem transportasi umum. Keterbatasan inilah yang kemudian mendorong kebutuhan untuk membahas pengaturan ojol dalam revisi UU LLAJ.
Pemerintah menilai penguatan landasan hukum untuk angkutan sepeda motor menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Layanan berbasis sepeda motor telah digunakan secara semakin luas dalam aktivitas masyarakat, baik untuk perjalanan penumpang maupun pengiriman barang. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa layanan ini bukan lagi fenomena terbatas, melainkan bagian dari realitas transportasi yang berlangsung setiap hari. Karena itu, pembaruan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan penggunaan kendaraan roda dua di ruang publik.
Kebutuhan tersebut berkaitan dengan masih terbatasnya pengaturan mengenai angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat secara terbatas. Dalam kerangka hukum yang ada, sepeda motor belum memiliki landasan pengaturan yang sejelas moda angkutan umum lainnya. Kondisi ini menimbulkan kekosongan aturan ketika kendaraan roda dua dimanfaatkan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat dalam skala yang semakin besar. Pemerintah memandang bahwa realitas penggunaan tersebut perlu diakui dan diatur melalui dasar hukum yang lebih kuat, sehingga penyelenggaraannya memiliki rujukan yang jelas.
Aspek keselamatan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan penguatan aturan tersebut. Pemerintah mencatat bahwa kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka ini menempatkan kendaraan roda dua sebagai bagian penting dalam pembahasan kebijakan keselamatan di jalan. Data tersebut digunakan untuk menjelaskan perlunya pengaturan yang memungkinkan aspek keselamatan tetap berada dalam jangkauan negara, termasuk ketika sepeda motor digunakan dalam layanan transportasi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan mengenai angkutan sepeda motor tidak hanya berkaitan dengan pengakuan terhadap layanan yang telah berjalan, tetapi juga dengan kebutuhan untuk menyediakan kerangka hukum yang dapat menjadi dasar pengaturan. Pemerintah menempatkan penguatan dasar hukum sebagai upaya untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan roda dua dalam konteks transportasi publik memiliki ruang pengaturan yang jelas, terutama pada aspek keselamatan dan penyelenggaraan layanan.
Draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disiapkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital. Pengaturan tersebut diperlukan karena layanan ojek daring berkembang menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat, sementara ketentuan yang berlaku belum secara khusus mengatur karakteristik layanan berbasis aplikasi. Pemerintah juga akan mengatur berbagai jenis angkutan lain yang operasionalnya terintegrasi dengan aplikasi digital, termasuk mekanisme pemesanan, penyelenggaraan layanan, serta aspek keselamatan dan perlindungan pengguna.
Dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah menyatakan persetujuan terhadap usulan penambahan Bab XIII A dalam draf revisi UU LLAJ. Bab baru tersebut akan memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan pengangkutan orang, barang, serta makanan. Rumusan ini diharapkan dapat membedakan karakter setiap layanan tanpa mengabaikan standar keselamatan, kepastian hukum, dan tanggung jawab penyelenggara.
Ruang lingkup pengaturan juga mencakup pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital. Pelibatan tersebut dapat membuka akses ekonomi yang lebih luas sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem transportasi digital yang lebih inklusif. Di sisi lain, draf revisi akan menetapkan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, sehingga hubungan perusahaan, mitra pengemudi, penumpang, pengirim barang, dan konsumen makanan memiliki rambu hukum yang lebih terukur.
Selain aspek kelembagaan, pemerintah dan DPR akan membahas pengaturan tarif serta kuota layanan. Ketentuan tarif diperlukan untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat dan keberlanjutan pendapatan mitra, sedangkan kuota dapat digunakan untuk menyesuaikan jumlah layanan dengan kebutuhan, kapasitas jalan, dan kepentingan keselamatan. Arah kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ketika menyerahkan daftar inventarisasi masalah dan pandangan pemerintah kepada Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9). Penyampaian itu menjadi bagian dari proses pembahasan resmi revisi UU LLAJ.











