banner 728x250
Berita  

Kepala Pekon Sukoharjo IV Sulit Ditemui, Penggunaan Dana Desa Disorot; Inspektorat, PMD, dan APH Diminta Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID ,Rabu ( 29/07/2026) – Pengelolaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah tim media melakukan investigasi dan upaya konfirmasi kepada pemerintah pekon.

Saat mendatangi Kantor Pekon Sukoharjo IV, tim media tidak berhasil menemui Kepala Pekon karena yang bersangkutan tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga telah dilakukan beberapa kali, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

banner 325x300

Sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Bendahara Pekon Sukoharjo IV, Anwar, melalui pesan WhatsApp dengan memberikan  untuk memberikan klarifikasi.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, di antaranya:

• Penyertaan Modal sebesar Rp165.000.000, meliputi penerima manfaat, dasar pelaksanaan, mekanisme penyaluran, dan realisasi kegiatan.

• Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, dan insentif kader Posyandu) sebesar Rp30.000.000, meliputi rincian penggunaan anggaran, jumlah penerima manfaat, serta pelaksanaan kegiatan.

• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa sebesar Rp28.888.500, meliputi gorong-gorong, drainase, selokan, box/slab culvert, dan prasarana jalan lainnya, termasuk lokasi, volume pekerjaan, pelaksana, serta realisasi anggaran.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Pekon maupun Bendahara Pekon Sukoharjo IV belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi tersebut.

Minimnya respons terhadap permintaan konfirmasi menjadi perhatian karena pengelolaan Dana Desa merupakan penggunaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Pringsewu dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang didukung bukti dan memenuhi unsur hukum, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi. Apabila Pemerintah Pekon Sukoharjo IV memberikan klarifikasi setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *