banner 728x250

Diduga Aktivitas Sedot Pasir di Simpang Gunung Sugih Lampung Tengah Resahkan Warga, Gabungan Lembaga Pergerakan Aksi Lampung dan Gerakan Anti Korupsi Lampung Siap Laporkan ke Polda Lampung

Diduga Aktivitas Sedot Pasir di Simpang Gunung Sugih Lampung Tengah Resahkan Warga, Gabungan Lembaga Pergerakan Aksi Lampung dan Gerakan Anti Korupsi Lampung Siap Laporkan ke Polda Lampung
banner 120x600
banner 468x60

Lampung jejakperistiwa.id, Jum’at (10/07/2026)– Aktivitas dugaan penambangan pasir menggunakan mesin sedot di wilayah Simpang, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial ST, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.

Perwakilan Gabungan Lembaga Pergerakan Aksi Lampung dan Gerakan Anti Korupsi Lampung menyampaikan telah menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas sedot pasir yang diduga masih berlangsung. Mereka menilai seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 325x300

“Kami menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas sedot pasir di wilayah Simpang Gunung Sugih. Oleh karena itu, kami akan segera menyiapkan laporan resmi kepada Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan gabungan lembaga.

Selain melaporkan ke Polda Lampung, gabungan lembaga tersebut juga mendesak instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Lampung, untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara profesional dan transparan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup.

Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, apabila aktivitas tersebut berdampak terhadap lingkungan, juga harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gabungan Lembaga Pergerakan Aksi Lampung dan Gerakan Anti Korupsi Lampung berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, yakni ST, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *