banner 728x250

Probolinggo: Kegiatan Rehabilitasi Ruang Guru di SMAN Menuai Kontroversi karena Kurangnya Keterbukaan Informasi

banner 120x600
banner 468x60

**Probolinggo** – Senin (7/10/2024), proyek rehabilitasi dan penambahan ruang guru di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, telah menuai berbagai pertanyaan dari masyarakat. Kekhawatiran ini muncul akibat minimnya keterbukaan informasi publik, seperti tidak adanya papan informasi, alat pelindung diri (APD), serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

 

banner 325x300

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan rehabilitasi atau pembangunan di institusi publik, termasuk SMA Negeri, **wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi**. Dalam hal ini, papan informasi proyek, pelaksanaan K3, dan penggunaan APD adalah komponen penting yang harus dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah atau yang menggunakan dana publik.

 

#### Kewajiban Keterbukaan Informasi

 

1. **Papan Informasi Proyek**: Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papan informasi harus dipasang sebagai bentuk transparansi mengenai pelaksanaan kegiatan, mencakup rincian anggaran, pelaksana proyek, serta jadwal pelaksanaan. Kurangnya papan informasi di lokasi proyek menjadi perhatian masyarakat yang berhak mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran publik.

 

2. **Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)**: Penerapan K3 dalam proyek pembangunan bertujuan melindungi pekerja dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan semua proyek untuk memperhatikan aspek keselamatan, namun pengabaian terhadap hal ini terlihat jelas di lokasi rehabilitasi.

 

3. **Alat Pelindung Diri (APD)**: Penggunaan APD merupakan kewajiban di setiap kegiatan konstruksi, termasuk perlengkapan seperti helm dan sepatu safety. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa semua pekerja harus dilindungi dari potensi kecelakaan.

 

#### Potensi Pelanggaran dan Tanggung Jawab Publik

 

Minimnya keterbukaan informasi yang terjadi dalam proyek rehabilitasi ini berpotensi melanggar berbagai peraturan yang telah ditetapkan. Masyarakat berhak mempertanyakan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik, dan meminta transparansi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

 

Berdasarkan pasal-pasal penting dalam undang-undang tersebut, semua informasi publik harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini mencakup hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan pengecualian yang tidak dapat diakses, yang harus dilindungi demi kepentingan umum.

 

#### Tanggapan dari Pihak Sekolah

 

Menanggapi isu ini, media berusaha mencari informasi dengan mendatangi sekolah tersebut dan menemui kepala sekolah yang didampingi jajaran guru dan staf. Kepala sekolah menyatakan bahwa mereka tidak diperbolehkan memasang papan informasi selama mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan menyarankan untuk menghubungi dinas terkait atau pihak provinsi untuk informasi lebih lanjut.

 

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola, di mana komite bertanggung jawab langsung, sementara kepala sekolah hanya berperan sebagai pendamping. Media mencoba menghubungi ketua komite, namun informasi terkait keberadaannya tidak dapat dipastikan.

 

#### Tindakan Lanjutan

 

Dari pengamatan di lokasi, terlihat bahwa tidak adanya papan informasi, pekerja tidak menggunakan APD, dan tidak ada penerapan K3 di area rehabilitasi. Situasi ini mendorong media untuk terus menggali informasi lebih lanjut terkait proyek ini, agar kedepannya keterbukaan informasi publik dapat terjamin, dan setiap proyek pembangunan tetap mengedepankan keselamatan kerja.

 

Dengan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi, diharapkan proyek-proyek yang menggunakan dana publik dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Proyek rehabilitasi ini menjadi contoh penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di sektor pendidikan.

 

**(Bersambung….)**

 

*Red/Tim*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *