Tangerang โ Peristiwa kebakaran melanda sebuah lapak limbah milik H. Ending yang berlokasi di Jalan Raya Serang Km 20,5, Kampung Pasir Rahong RT 05/01, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (08 April 2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat menyala di samping pagar lapak limbah, kemudian disusul suara ledakan yang diduga berasal dari kabel listrik yang terbakar. Dalam waktu singkat, api langsung membesar dan merambat ke dalam area lapak.
Mengetahui kejadian tersebut, warga setempat segera melaporkan kepada pihak Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang dan Polsek Cikupa. Sekitar pukul 03.40 WIB, sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Selanjutnya, pada pukul 03.45 WIB, personel piket fungsi Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Pawas Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta pengamanan di sekitar area kebakaran.
Hingga pukul 04.50 WIB, api masih dalam proses pemadaman oleh petugas Damkar. Meski demikian, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Diketahui, saat kejadian lapak dalam kondisi kosong karena hanya beroperasi pada siang hari. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara kerugian materil masih dalam proses pendataan. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting arus listrik.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri melalui Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menyampaikan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan di lokasi kejadian.
โAnggota kami langsung melakukan cek TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi guna mengetahui penyebab pasti kebakaran,โ ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik yang tidak layak.
Dengan penanganan cepat dari pihak Kepolisian dan Pemadam Kebakaran, diharapkan situasi tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak yang lebih luas. (***)
















