Cikupa, Tangerang — Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas, Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan sumbu tiga yang tidak sesuai dengan jam operasional pada Jumat (20/2/2026) pukul 18.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Kanit Binmas IPTU Mahdi dan dilaksanakan di Pos Dishub depan PLN Kedaton, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah melarang kendaraan truk sumbu tiga (truk tanah) beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang, serta melakukan pemutaran balik terhadap kendaraan yang tetap melintas di luar jam operasional. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan keselamatan lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut antara lain:
1.Menjaga kelancaran arus lalu lintas dengan mengurai potensi kemacetan di ruas jalan arteri maupun titik-titik rawan kepadatan.
2.Meningkatkan keselamatan berkendara dengan meminimalisir risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat.
3.Memberikan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
4.Melaksanakan pengalihan arus secara teratur dengan mengarahkan kendaraan berat ke jalur alternatif guna mencegah penumpukan kendaraan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional, demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Cikupa,” tegas Kapolsek.
















