banner 728x250

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.350 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi

IMG 20250315 WA0429 scaled
banner 120x600
banner 468x60

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi Polda Jatim melalui Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek KPPP Tanjungwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.350 botol minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin edar.

Ribuan botol miras ilegal tersebut diamankan saat pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Minuman keras ini diangkut menggunakan truk Hino Dutro bernomor polisi AG 8709 RQ yang dikendarai oleh seorang pria berinisial AM (34), warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

banner 325x300

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ribuan botol arak tersebut rencananya akan dikirim ke Trenggalek untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek KPPP Tanjungwangi AKP Bambang Dharmono, S.Pd., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang tanpa izin,” ujar AKP Bambang Dharmono pada Jumat (14/03/2025).

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Sanksi Hukum

Saat ini, barang bukti berupa 27 dus (1.350 botol arak) serta satu unit truk telah diamankan di Polsek KPPP Tanjungwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Polsek KPPP Tanjungwangi mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami berharap penangkapan ini bisa menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan razia di jalur distribusi utama, seperti pelabuhan, terminal, dan perbatasan wilayah guna mencegah penyelundupan miras ilegal maupun barang terlarang lainnya.

(Edi D/)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *