banner 728x250

PLT Kades Dongin Diduga Sebarkan Isu Pajak Palsu dan Provokasi Pengusiran Warga: Warga Minta Bupati Banggai Berikan Bimbingan Teknis

banner 120x600
banner 468x60

**Tolbar, Banggai -** Dikutip dari media Patrolihukum.net, kontroversi tengah melanda Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Seorang warga desa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, melaporkan insiden yang terjadi pada Jumat, 6-9- 2024 di kantor desa Dongin. Warga tersebut bermaksud menemui perangkat desa namun justru dihadapkan pada sikap tidak pantas dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin yang dinilai arogan dan mengusir warga tanpa alasan jelas.

“Saya hanya ingin bertemu dengan perangkat desa, tetapi tiba-tiba PLT Kades datang dengan sikap kasar, bahkan mencoba mengusir saya. Apakah ini contoh pemimpin yang patut dijadikan teladan?” ujar warga tersebut.

banner 325x300

Situasi semakin memanas ketika terjadi adu mulut antara warga dan PLT Kades. Parahnya, PLT Kades Dongin diduga menghubungi pimpinan redaksi salah satu media, **Patrolihukum.net**, dan mengancam akan melaporkan berita yang telah diterbitkan sebelumnya pada 4 September 2024. Tidak hanya itu, PLT Kades juga diduga memprovokasi warga untuk mengusir warga yang bersangkutan dari desa dengan alasan yang tidak jelas.

**Tudingan Pajak Palsu dan Manipulasi Regulasi**

PLT Kades Dongin juga mendapat sorotan tajam terkait pernyataannya mengenai “pajak palsu”. Menurut warga, tudingan tersebut tidak berdasar dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Pajak atas nama Musdar dan Marzuki yang disebutkan oleh PLT Kades Dongin sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah desa yang terdahulu. Warga merasa bahwa pernyataan PLT tersebut tidak berlandaskan bukti kuat.

“PLT Kades harusnya memeriksa nomor surat (SKPT) yang terdaftar dan memiliki dasar putusan dari pengadilan jika memang ada dugaan pemalsuan. Tidak bisa asal menuduh dan menghakimi tanpa bukti,” tegas salah satu warga yang merasa terzalimi oleh tindakan PLT tersebut.

Warga juga meminta agar Camat Toili Barat dan Bupati Banggai segera turun tangan memberikan bimbingan teknis kepada PLT Kades Dongin agar memahami aturan dan regulasi yang berlaku. Selain itu, mereka menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja PLT Kades yang dinilai tidak kompeten dan cenderung provokatif.

**Pengusiran Warga Asli Banggai**

Tudingan lain yang mencuat adalah rencana pengusiran salah satu warga asli Dongin, yang beretnis Mian Saluan. Warga yang bersangkutan, yang memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut, merasa diancam oleh PLT Kades yang diduga mengatasnamakan masyarakat desa untuk mendukung pengusiran. Hal ini dinilai sebagai tindakan provokatif yang dapat memicu konflik sosial di kemudian hari.

“Coba ajari kami, warga biasa, mana bukti pajak palsu yang disebut-sebut oleh PLT? Apa dasarnya PLT bisa berbicara atas nama masyarakat untuk mengusir warganya sendiri?” keluh warga tersebut.

Warga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk tinggal di mana saja, terlebih lagi jika mereka adalah penduduk asli desa. Mereka menilai bahwa tindakan PLT Kades tersebut berpotensi menimbulkan masalah besar yang dapat merugikan banyak pihak di Kabupaten Banggai.

**Tanggapan Warga dan Bukti Rekaman**

Dalam perkembangan lainnya, warga yang merasa dirugikan mengungkapkan bahwa semua ancaman dan dugaan provokasi yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin telah direkam dalam bentuk audio. Bahkan, salah satu oknum masyarakat yang diminta untuk ikut memprovokasi warga lainnya juga tertangkap dalam rekaman tersebut. Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa PLT Kades Dongin telah menyalahgunakan jabatannya.

“Mereka memberikan waktu satu minggu kepada warga untuk memprovokasi pengusiran. Ini tidak bisa dibiarkan, dan kami meminta agar Camat serta Bupati segera bertindak. Jika perlu, PLT Kades tersebut harus diberikan bimbingan teknis agar memahami tugasnya dengan benar,” tegas salah satu sumber.

**Konfirmasi yang Gagal**

Sementara itu, media ini telah berusaha menghubungi PLT Kades Dongin untuk meminta klarifikasi terkait tudingan yang muncul. Namun, upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp tidak mendapat tanggapan. PLT Kades hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban.

**Hak Setiap Warga Negara**

Perlu diingat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk tinggal di mana saja di wilayah Indonesia. Tindakan mengusir warga tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap melanggar hak asasi manusia dan hukum yang berlaku di Indonesia. Warga Desa Dongin berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai aturan.

**LP. Red/Tim**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *