banner 728x250

Perkara Kekerasan Siswa di SMPN 18 Malang Masuk Tahap Penyidikan

Perkara Kekerasan Siswa di SMPN 18 Malang Masuk Tahap Penyidikan
banner 120x600
banner 468x60

KOTA MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perkara kekerasan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang kini memasuki tahap penyidikan. Kepolisian menaikkan status penanganan perkara tersebut setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi awal, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menilai rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilakukan Mohammad Amrozi Hamidi terhadap siswanya di lingkungan sekolah.

Keputusan untuk meningkatkan status perkara diambil setelah penyidik menggelar perkara. Dalam forum tersebut, petugas memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan untuk kemudian dipertimbangkan berdasarkan kecukupan informasi dan alat bukti awal. Gelar perkara menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu laporan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan secara resmi.

banner 325x300

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, kepolisian akan melanjutkan proses secara lebih mendalam. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, pihak yang dilaporkan, serta pihak lain yang dinilai mengetahui kejadian. Langkah tersebut juga mencakup pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan, sehingga konstruksi peristiwa dan dugaan pelanggaran hukum dapat disusun secara lebih jelas.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan perkembangan tersebut. Keterangan itu disampaikannya pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa perkara kekerasan siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang telah masuk tahap penyidikan setelah kepolisian melaksanakan gelar perkara dan mempertimbangkan hasil penyelidikan petugas. Tahapan ini menunjukkan bahwa penanganan laporan terus berjalan sesuai prosedur hukum, sementara penyidik masih memiliki sejumlah agenda pemeriksaan untuk melengkapi proses penanganannya.

Kepolisian tengah menangani perkara kekerasan yang melibatkan siswa SMPN 18 Malang. Dalam penanganan perkara tersebut, tercatat tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kasus yang sama. Jumlah ini menjadi informasi penting dalam proses hukum yang sedang berjalan karena menunjukkan bahwa penyidik menerima lebih dari satu laporan terkait perkara tersebut.

Informasi mengenai adanya tiga laporan polisi itu disampaikan oleh Ipda Lukman Sobikhin. Keterangan tersebut menegaskan bahwa kepolisian saat ini tidak menangani perkara berdasarkan satu laporan saja, melainkan tiga laporan yang memiliki keterkaitan dengan kasus kekerasan siswa di SMPN 18 Malang.

Ketiga laporan itu kini menjadi bagian dari penanganan kepolisian. Penyidik akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan penyidikan yang berlaku. Penyebutan jumlah laporan secara jelas diperlukan agar perkembangan perkara dapat dipahami secara tepat, terutama karena proses penanganannya masih berlangsung.

Dalam tahap ini, informasi yang tersedia baru menegaskan jumlah laporan serta keterkaitannya dengan perkara yang sama. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai isi masing-masing laporan yang dapat disampaikan dalam bagian ini. Demikian pula, identitas para pelapor dan kronologi yang melatarbelakangi setiap laporan belum menjadi informasi yang tersedia.

Dengan demikian, kepolisian tercatat sedang menangani tiga laporan polisi dalam perkara kekerasan siswa SMPN 18 Malang. Keterangan dari Ipda Lukman Sobikhin tersebut menjadi dasar informasi mengenai jumlah laporan yang telah diterima dan ditangani dalam perkara ini. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, menyampaikan bahwa penanganan perkara kekerasan yang melibatkan siswa SMPN 18 Malang telah mengalami peningkatan status. Menurut keterangannya, perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan sudah masuk ke tahap penyidikan. Perubahan status ini menjadi penanda bahwa aparat kepolisian mulai melakukan proses hukum secara lebih mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Lilik menjelaskan, peningkatan status penanganan perkara itu telah berlangsung sejak 28 September 2026. Keterangan tersebut disampaikan untuk memperjelas perkembangan terbaru dalam perkara, setelah sebelumnya pihak kepolisian memberikan informasi mengenai proses penanganan laporan. Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyebut tanggal dimulainya penyidikan, Lilik juga menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP telah tersedia. Keberadaan SPDP menunjukkan bahwa proses penyidikan telah secara resmi dimulai dan pemberitahuan terkait perkara tersebut telah diterbitkan. Dokumen itu menjadi bagian dari administrasi penanganan perkara serta dasar pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Pernyataan kuasa hukum tersebut memberikan penjelasan dari sisi korban mengenai status perkara yang sedang berjalan. Keterangan itu sekaligus melengkapi informasi kepolisian, tanpa mengubah substansi proses hukum yang masih berlangsung. Tahap penyidikan selanjutnya akan menentukan pendalaman fakta, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangan penanganan perkara kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang, Lilik Yuliana menyampaikan bahwa terdapat delapan anak yang telah menjalani proses visum. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan perkara sekaligus mendokumentasikan kondisi yang dialami oleh masing-masing anak. Namun, hasil visum itu tidak disampaikan kepada publik. Lilik menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut tidak dipublikasikan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap anak serta pertimbangan dalam proses penanganan perkara yang masih berjalan. Karena itu, rincian hasil pemeriksaan, termasuk temuan medis maupun informasi lain yang tercantum di dalamnya, belum dapat diungkapkan. Penyampaian informasi secara terbatas juga dimaksudkan agar proses hukum tetap berlangsung dengan memperhatikan kepentingan anak dan keluarga korban. Dengan demikian, publik masih harus menunggu keterangan resmi apabila terdapat informasi lanjutan yang dapat disampaikan.

Selain proses hukum yang berjalan, muncul pula informasi mengenai permintaan penanganan perkara melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Opsi tersebut belum menjadi keputusan akhir karena masih akan dibicarakan bersama keluarga para korban. Pembahasan itu diperlukan untuk mendengarkan pandangan dan pertimbangan keluarga sebelum langkah selanjutnya ditentukan. Hingga pembicaraan selesai, belum dapat dipastikan apakah mekanisme keadilan restoratif tersebut akan diterima atau ditolak. Pihak terkait masih memprioritaskan proses komunikasi dengan keluarga korban serta memastikan setiap keputusan diambil secara hati-hati dan sesuai dengan kepentingan anak.

banner 325x300