banner 728x250

Pakta Integritas Antara DPD LSM LIRA dan DPRD Trenggalek Diteken

Pakta Integritas Antara DPD LSM LIRA dan DPRD Trenggalek Diteken
banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek – Pakta Integritas antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kabupaten Trenggalek dengan DPRD Kabupaten Trenggalek resmi ditandatangani pada Jumat, 20 Desember 2024, bertempat di Ruang Lobi DPRD Kabupaten Trenggalek. Penandatanganan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wijianto Wibowo, Bupati LSM LIRA, dan pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, yakni Doding Rahmadi, S.T., S.H., M.H., sebagai Ketua DPRD, DRS. M. Hadi, Wakil Ketua, Subadianto, Wakil Ketua, serta Hj. Arik Sriwahyuni, S.E., M.M., Wakil Ketua lainnya.

 

banner 325x300

Dalam kesempatan tersebut, Wijianto Wibowo menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan Pakta Integritas ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pakta ini memiliki lima poin penting yang perlu dijalankan oleh DPRD Kabupaten Trenggalek hingga tahun anggaran 2029.

 

Pakta Integritas tersebut tercantum dalam dokumen resmi yang diberi nomor 101/DPD-LSM LIRA-TGLK/PI/X11/2024 dari pihak LSM LIRA dan nomor 901/4878/406.007/2024 dari DPRD Kabupaten Trenggalek. Adapun lima poin yang tercantum dalam Pakta Integritas tersebut meliputi:

 

1. Komitmen penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, berlandaskan prinsip Good Governance dan Clean Government.

2. Larangan terhadap praktik korupsi, seperti suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan perbuatan curang lainnya, serta benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

3. Komitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas dalam pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

4. Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

5. Sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam perencanaan, pembahasan, persetujuan, dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 hingga 2029.

 

Wijianto Wibowo menggarisbawahi pentingnya komitmen bersama ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mendukung pembangunan daerah tetapi juga menjaga integritas dalam pelayanan publik. Ia juga menekankan bahwa sanksi hukum akan diterapkan bagi siapa pun yang melanggar, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

“Pakta Integritas ini menjadi landasan bagi kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kita akan terus mengawal implementasinya demi kesejahteraan masyarakat Trenggalek,” jelas Wijianto.

 

(Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *