Probolinggo — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini sorotan tajam datang dari LSM Jaringan Aktifis Probolinggo (JakPro), terhadap salah satu oknum staf di Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Eksbang) Kecamatan Sumber. Oknum tersebut dituding telah menyelewengkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik beberapa desa pada tahun 2023 lalu.
Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ketidakwajaran dalam alur pembayaran PBB oleh sejumlah kepala desa yang menyerahkan uang kepada staf Eksbang untuk diteruskan ke kas daerah. Namun, nyatanya, dana tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya ke rekening penerimaan resmi.
“Sejumlah kepala desa mengadu kepada kami bahwa mereka sudah menyetorkan dana PBB melalui oknum itu, namun ketika dikroscek, ternyata masih tercatat belum lunas. Mereka terpaksa membayar lagi agar tidak menghambat proses pencairan dana desa,” ungkap Badrus, Sabtu (14/6/2025).
Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa desanya mengalami kerugian hingga Rp4 juta akibat insiden ini. “Akhirnya saya bayar lagi agar tidak ribet. Tapi tentu saya merasa sangat dirugikan. Harusnya tidak seperti ini kalau sistemnya transparan,” ujarnya.
LSM JakPro menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana karena menyangkut dana publik. “Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan jabatan. Kami minta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan,” tegas Badrus.
Pihak media telah berupaya menghubungi oknum Kasi Eksbang yang dimaksud melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas dugaan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
Perlu diketahui, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) **tidak boleh** dilakukan melalui pejabat kecamatan seperti Kasi Eksbang. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PBB merupakan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pembayarannya hanya dapat dilakukan melalui:
* **Bank dan kantor pos/giro yang ditunjuk pemerintah**
* **Petugas desa/kelurahan resmi**
* **Platform digital resmi seperti aplikasi pajak daerah, ATM, dan minimarket tertentu**
Berdasarkan **Undang-Undang No.12 Tahun 1985 jo UU No.28 Tahun 2009**, serta aturan pelaksanaannya melalui **PMK No.242/PMK.03/2014**, pembayaran PBB wajib dilakukan melalui saluran resmi dengan dokumen yang sah, seperti Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS).
Batas waktu pembayaran PBB umumnya jatuh pada tanggal **31 Agustus setiap tahun**, dan akan dikenakan denda sebesar **2% per bulan** jika terjadi keterlambatan.
Badrus Seman mendesak Bupati Probolinggo dan Sekretaris Daerah untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Menurutnya, lemahnya pengawasan internal membuka celah bagi oknum untuk menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak ingin kejadian ini dianggap sepele. Ini mencoreng kredibilitas Pemkab. Jangan sampai masyarakat semakin apatis terhadap pemerintah akibat ulah oknum satu dua orang yang tak bertanggung jawab,” ujarnya.
LSM JakPro juga menyerukan pentingnya digitalisasi penuh terhadap proses pembayaran pajak daerah guna menutup peluang terjadinya pungli dan penyimpangan serupa. “Kalau sistemnya online dan transparan, tidak akan ada lagi cerita seperti ini. Uang rakyat harus dikelola dengan jujur dan profesional,” tegasnya.
**Catatan Redaksi**
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, pernyataan Ketua LSM JakPro, dan keterangan dari pihak desa yang terdampak. Tim redaksi telah menghubungi pihak terduga namun belum memperoleh tanggapan resmi.
Kami menekankan pentingnya masyarakat memahami mekanisme pembayaran PBB yang benar dan hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bentuk partisipasi aktif dalam menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada publik.
(Tim/Red/**)