Lampung ,|jejakperistiwa.id|
– Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Lampung soroti pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji tahun 2024.
Andre Saputra ketua Gembok mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dilapangan, di beberapa sekolah dan kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pasalnya pekerjaan proyek tersebut menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).
Adapun kegiatan tersebut adalah :
Revitalisasi SDN 16 Tanjung Raya yang dikerjakan oleh CV. Abinaya Prima Makmur dengan anggaran Rp. 1.901.142.000 (pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi toilet (jamban),pembangunan ruang laboratorium komputer, pembangunan ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas sekolah).
Revitalisasi SDN 4 Tanjung Raya yang dikerjakan oleh CV. Karya Lampung Lestari dengan anggaran Rp. 1.288.000.000 (pembangunan ruang kelas baru 3 lokal, pembangunan ruang guru, rehabilitasi ruang perpustakaan).
Adapun kejanggalan yang dimaksud antara lain adalah adanya pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan penggunaan anggaran yang tidak efisien, serta kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dikeluarkan.
Oleh karna nya, kami akan mendalami dan mengkaji beberapa aspek yang diduga adanya kecurangan atau kelalaian dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dan kami akan melakukan uji materi untuk memastikan bahwa bahan bangun tersebut sesuai spek atau tidak, selain itu kami juga menyoroti kinerja pengawasan yang diduga amat buruk, padahal pengawasan pun ada anggarannya.
Sebelum adanya pemberitaan ini, kami sudah melayangkan surat klarifikasi dengan No : 003/KLF/GEMBOK/LAMPUNG/I/2025 namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji.
Dengan adanya temuan ini jika ditemukan ketidaklayakan kami akan segera melengkapi dokumennya, kalo sudah lengkap akan kami buat laporan secara resmi untuk kita layangkan ke APH.