banner 728x250

Dugaan Pelanggaran Proyek PISEW di Madiun: Kepala Desa Dituduh Abaikan Kewajibannya

banner 120x600
banner 468x60

Madiun, jejakperistiwa.id- Potensi pelanggaran terhadap undang-undang dalam Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Desa Gandul dan Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun telah memicu kehebohan di kabupaten ini. Tim investigasi menyoroti beberapa dugaan pelanggaran yang mencakup ketidaktransparanan kepala desa dan diduga ketidakdilibatkannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam proyek tersebut.

Dugaan ketidaktransparanan kepala desa dalam melibatkan semua perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan PISEW, mengejutkan masyarakat karena melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan ketentuan tentang keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kedugaan ketidakdilibatkannya BPD dan Pokmas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PISEW juga berpotensi melanggar ketentuan partisipasi masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

banner 325x300

Sabtu,05/08/2023.Tidak hanya itu, tim investigasi juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Beberapa pekerjaan tidak dilengkapi dengan talud, meningkatkan risiko erosi dan kerusakan pada infrastruktur. Langkah ini melanggar ketentuan teknis dan keselamatan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tambahan lagi, pengambilan tanah urugan dari tanah limbah sungai tanpa izin dapat melanggar ketentuan tentang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kepala Desa yang baru dijabat di Desa Luworo tampaknya kurang responsif dan tidak menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi proyek ini. Kegagapan kepala desa dalam memberikan klarifikasi ketika dimintai tanggapan oleh tim investigasi semakin menimbulkan kekecewaan masyarakat”tutur salah satu tim tomot

Menanggapi dugaan pelanggaran yang semakin mencuat, pihak-pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah I, diharapkan segera melakukan peninjauan ulang terhadap kegiatan PISEW di Desa Gandul dan Desa Luworo. Selain itu, transparansi, partisipasi masyarakat, dan penerapan standar teknis yang sesuai perlu menjadi prioritas dalam pembangunan infrastruktur, untuk mencapai hasil yang optimal dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Keengganan kepala desa dalam merespons dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari kepala desa dan pihak terkait untuk menghormati kehendak masyarakat dan memastikan integritas dalam pembangunan wilayah.

Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan setiap potensi pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan tegas untuk menjaga prinsip keadilan dalam pembangunan.

Tyawanaji

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *