banner 728x250

Dugaan Mark Up Gaji Tenaga Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang, Ditemukan Kerugian Rp12 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG – Dugaan adanya praktik mark up dalam pembayaran gaji tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang mencuat setelah Tim DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang dipimpin oleh Syamsul Bahri melakukan investigasi dan melayangkan surat konfirmasi kepada pihak terkait. Surat yang ditujukan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Tangerang tersebut hingga kini tidak mendapat respons, yang justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran.

 

banner 325x300

Menurut Syamsul Bahri, Ketua GWI Provinsi Banten, meskipun surat konfirmasi telah disampaikan, pihak DLH tidak mau memberikan penjelasan, menambah kecurigaan bahwa terdapat upaya untuk menutupi kebobrokan tersebut. “Kami sudah melayangkan surat konfirmasi namun tidak ada balasan. Ini membuat kami semakin yakin ada indikasi mark up dalam pengelolaan anggaran gaji tenaga kebersihan,” ujar Syamsul saat diwawancarai di kantornya di Tangerang Kota.

 

Dalam wawancara tersebut, Syamsul juga mengungkapkan bahwa data yang diterima dari berbagai sumber menunjukkan adanya penggelembungan jumlah tenaga kebersihan yang menyebabkan pembengkakan anggaran. Berdasarkan data yang ada, nilai total anggaran yang diduga dimark up mencapai Rp12.331.700.000, yang terdiri dari beberapa item kegiatan diantaranya:

 

1. **Belanja Jasa Tenaga Kebersihan UPT I-IX**: Nilai pagu Rp8.162.700.000

2. **Belanja Jasa Tenaga Kebersihan (Honor Pengawas TPS 3R)**: Nilai pagu Rp375.000.000

3. **Belanja Jasa Pengolahan Sampah UPT I-IX**: Nilai pagu Rp7.821.500.000

4. **Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Bidang PSLB3**: Nilai pagu Rp675.000.000

5. **Belanja Jasa Pengolahan Sampah Bidang PSLB3**: Nilai pagu Rp5.690.000.000

6. **Belanja Jasa Pengolahan Sampah**: Nilai pagu Rp737.500.000

7. **BOP UPTD Perlengkapan dan Perbekalan – Honorarium Tenaga Mekanik**: Nilai pagu Rp425.000.000

8. **BOP UPTD Perlengkapan dan Perbekalan – Honorarium Pengawas**: Nilai pagu Rp300.000.000

 

Berdasarkan rincian tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah tenaga kebersihan yang tercatat dan yang seharusnya terdaftar. Sebagai contoh, DLH Kabupaten Tangerang mencatatkan 619 orang tenaga kebersihan yang seharusnya hanya berjumlah 350 orang. Hal ini mengakibatkan pembengkakan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp9.566.700.000.

 

Syamsul menambahkan bahwa dugaan mark up tidak hanya terjadi pada belanja jasa tenaga kebersihan, tetapi juga pada honor pengawas TPS 3R dan petugas pengolahan sampah. “Kami memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dalam waktu dekat kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ungkapnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan membawa kasus ini ke Kejati Banten. Saya meminta rekan-rekan media, Ormas, dan LSM untuk mendampingi kami dalam proses pelaporan ini,” tambah Syamsul.

 

Kasus dugaan mark up ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Syamsul juga menegaskan bahwa pejabat di DLH Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam praktik ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Sebagai penutup, Syamsul Bahri berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di investigasi oleh GWI dan LSM, tetapi juga mendapat perhatian dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. “Tidak ada tempat bagi pejabat yang menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

 

**(Red)**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *