banner 728x250

Diduga Sertifikat Tanah Bengkok Desa Digadaikan Oleh Kepala Desa Dayukidul Demi Meraup Keuntungan Pribadinya

banner 120x600
banner 468x60

Bojonegoro -“Jejakperistiwa.id” Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok atau pun sertifikatnya tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa tapi boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

Sertifikat Tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan sertifikat tanah tersebut.

banner 325x300

 

Namun sangat di sayangkan ada salah satu oknum Kepala Desa di desa DayuKidul Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro Siti Mutmainah diduga menggadaikan sertifikat tanah bengkok desa demi kebutuhan pribadinya.

 

Padahal disitu sudah jelas, di Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007. Menyatakan bahwa sertifikat tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, (digadaikan).Sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan yang melawan hukum.

 

Kepala Desa Dayukidul Siti Mutmainah saat di hubungi awak media melalui pesan via whasapp Minggu 02/12/2023 sampai saat ini Selasa 05/12/2023 masih belum merespon chat dari awak media ini. seakan akan kepala desa tutup mata akan permasalahan ini.

 

Desas Desus tersebut bermula ketika ada salah satu masyrakat desa dayukidul melihat kepala desa menelfon seseorang yang diduga telah menerima gadai sertifikat tanah bengkok tersebut, diduga sertifikat tanah bengkok tersebut di gadaikan oleh kepala desa dengan nominal 100jt lebih di salah satu kantor pegadaian yang ada di bojonegoro.

Editor : Budi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *