**Tolbar –** Pada Kamis, 24 Oktober 2024, tepatnya pukul 16.48 WITA, sebuah mediasi terkait sengketa lahan antara Roby A Naser dan PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, dilakukan di ruang unit Tipikor Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah. Mediasi ini membahas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh PLT Kades Dongin. Tina Ria Pakaya, istri dari pelapor, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berakar dari sengketa lahan milik warga yang telah melalui mediasi sebelumnya oleh PLT Kades terdahulu, I Komang Suardita, SH, yang kemudian dilimpahkan ke Kecamatan Toili Barat.
**Kronologi Sengketa Lahan dan Penggantian PLT Kades Dongin**
Peristiwa bermula dari sengketa lahan yang belum selesai dan sempat diproses oleh PLT Kades Dongin sebelumnya. Namun, proses mediasi sempat terhambat setelah pergantian PLT Kades pada 29 Juli 2024, yang berdasarkan keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/4082 DPMD. Keputusan ini, yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024 dan dikirim pada 26 Juli 2024, mendatangkan polemik karena terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang melarang pengangkatan atau pemberhentian pejabat dalam enam bulan masa pemilu kepala daerah.
“Suami saya yang juga seorang wartawan, melaporkan hal ini kepada publik terkait dugaan pelanggaran undang-undang dalam SK tersebut,” ungkap Tina Ria Pakaya.
**Tindak Lanjut yang Terhenti dan Dugaan Diskriminasi**
Setelah pergantian PLT Kades, Roby A Naser yang merupakan warga Desa Dongin meminta agar proses mediasi sengketa lahan yang telah diserahkan ke Kecamatan Toili Barat dapat ditindaklanjuti. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, ia justru merasa dimarginalkan. PLT Kades malah menyatakan bahwa dokumen dan pajak dari salah satu pihak yang bersengketa adalah palsu, tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“PLT Kades malah memblokir nomor telepon kami dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal ini jelas diskriminatif terhadap warga, bahkan kami merasa hak kami dilanggar dalam bingkai NKRI,” tegas Tina.
**Penyidik Polres Banggai Lakukan Mediasi**
Penyidik Polres Banggai melakukan mediasi di ruang unit Tipikor dengan melibatkan pihak PLT Kades Dongin, di mana terjadi kesepakatan damai yang ditulis langsung oleh pihak PLT Kades. Kesepakatan tersebut mencakup dua hal utama, yaitu penyelesaian sengketa lahan milik Pak Jakir dan penerbitan sertifikat tanah untuk kebutuhan keluarga Pak Jakir. Namun, meski mediasi tersebut sudah disepakati, pelaksanaan janji-janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Menurut Tina, meskipun sudah ada janji untuk menyelesaikan sengketa tanah pada Rabu berikutnya, namun tiga kali berturut-turut pertemuan tersebut dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas. Bahkan, mediasi yang dijadwalkan pada hari Selasa pun terkesan mandek dan tidak ada tindak lanjut yang pasti.
**Pelanggaran Kesepakatan Damai dan Dugaan Manipulasi oleh PLT Kades**
Dengan adanya situasi tersebut, pihaknya menduga bahwa PLT Kades Dongin telah melanggar kesepakatan damai yang telah disepakati di hadapan penyidik Polres Banggai. Kesepakatan ini, yang seharusnya menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, justru tak diindahkan dan terkesan hanya sekadar janji belaka. Surat pernyataan yang disusun pada saat mediasi pun kini tersimpan di Polres Banggai sebagai bukti dari ketidakseriusan PLT Kades Dongin dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
**Tanggapan PLT Kades Dongin yang Tak Ditemui**
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan tanggapan dari PLT Kades Dongin terkait tindak lanjut masalah ini belum membuahkan hasil. Meskipun pesan terkait hal ini telah dibaca, PLT Kades enggan memberikan jawaban yang jelas. Hal ini semakin memperburuk dugaan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab malah menghindar dari penyelesaian yang diharapkan.
Pihak keluarga dan pelapor berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk warga yang terlibat dalam sengketa lahan ini.
**LP. Red/tim**















