banner 728x250

Diduga Dana BOK Puskesmas Pardasuka Dijadikan Bancakan, Inspektorat dan APH Jangan Tutup Mata!

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, jejakperistiwa.id – Dugaan mark-up, pemborosan anggaran, dan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) mencuat di Puskesmas Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2025. Kamis (09/04/2026)

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran operasional Puskesmas Pardasuka tercatat sebesar Rp244.984.800. Dari nilai tersebut, muncul dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah.

banner 325x300

Jika diasumsikan terjadi pemborosan atau penyimpangan sebesar 20–40 persen, maka estimasi potensi kerugian negara berada di kisaran:

● 20% : Rp48.996.960
● 30% : Rp73.495.440
● 40% : Rp97.993.920

Sorotan publik mengarah pada dugaan bahwa dana yang semestinya difokuskan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, seperti program promotif, preventif, stunting, kesehatan ibu dan anak, justru diduga lebih banyak terserap ke belanja rapat, koordinasi, konsumsi, perjalanan dinas, ATK, dan kegiatan administratif lainnya.

Saat media mendatangi Puskesmas Pardasuka untuk meminta klarifikasi, Kepala UPT Puskesmas Pardasuka, dr. Subhan, diduga menghindar dari konfirmasi. Upaya lanjutan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0853-7353-XXXX juga tidak mendapat jawaban.

Sikap bungkam pejabat publik terhadap konfirmasi media justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola anggaran di lingkungan Puskesmas Pardasuka.

Padahal, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam:

▪︎ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
▪︎ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
▪︎ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
▪︎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar maladministrasi, melainkan dapat masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, hingga tindak pidana korupsi.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian didesak untuk segera turun melakukan audit, pemeriksaan, dan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOK dan anggaran operasional di Puskesmas Pardasuka.

Jangan sampai dana kesehatan yang seharusnya menyentuh kepentingan masyarakat justru berubah menjadi ladang bancakan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala UPT Puskesmas Pardasuka belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *