TANGERANG – Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya (UNTARA) bekerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Mengejawantahkan Pasal 33 UUD 1945” di Auditorium Universitas Tangerang Raya, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 17.00 WIB tersebut menghadirkan tokoh nasional, akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk membahas implementasi Pasal 33 lUUD 1945 sebagai landasan mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.
Sebagai narasumber utama, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si., menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan jantung perekonomian nasional yang harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam berbagai kebijakan negara.
“Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus terus menjadi pedoman dalam pembangunan nasional,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Dr. Enita Adya Laksmita, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya peran advokat dalam menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di tengah dinamika kehidupan hukum dan masyarakat.
Menurutnya, profesi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum tetap menjadi ruh dalam penegakan hukum di Indonesia.
Seminar Nasional ini mendapat dukungan penuh dari Rektor Universitas Tangerang Raya, Ir. H. Mardiyana, M.M., Ph.D., D.B.A., yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. I Joko Dewanto, S.Kom., M.M., M.Pd.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan akademik yang dinilai mampu meningkatkan wawasan kebangsaan, pemikiran kritis, serta kesadaran konstitusional di kalangan mahasiswa.
Sementara itu, Ketua Program Studi Fakultas Hukum UNTARA, Fikri Latukau, S.H., M.H., menekankan pentingnya forum ilmiah sebagai ruang bertemunya perspektif akademisi, praktisi, dan mahasiswa dalam membahas berbagai isu strategis kebangsaan dan hukum.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya yang diwakili Dekan Fakultas Hukum, Rahmiati, S.H., M.H., dengan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) yang diwakili oleh Dr. Enita Adya Laksmita, S.H., M.H.
Kerja sama tersebut berfokus pada penyediaan program beasiswa Pendidikan Profesi Advokat sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Diskusi berlangsung interaktif dan dinamis dengan berbagai pertanyaan serta tanggapan dari peserta. Dalam sesi diskusi, moderator juga meminta pandangan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Defiyani Cori, yang memberikan perspektif ekonomi mengenai relevansi Pasal 33 UUD 1945 dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional dan pengelolaan sumber daya ekonomi Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri dosen Fakultas Hukum UNTARA, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Tangerang Raya, Kedai Pena, LBH Tridarma, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.
Seminar Nasional tersebut diketuai oleh Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya, Muhammad Farhan, dengan Mohamad Anwar sebagai Ketua Pelaksana.
Keduanya berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana penguatan pemahaman konstitusi sekaligus mendorong generasi muda untuk aktif mengawal implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui seminar ini, Universitas Tangerang Raya kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tradisi akademik yang kritis, konstruktif, serta berorientasi pada penguatan nilai-nilai konstitusi, Pancasila, dan pembangunan hukum nasional yang berkeadilan. (***)













Respon (1)