banner 728x250

Pengelolaan DAK Nganjuk Dipertanyakan, Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran Th 2025 dan SOP Seret Oknum Sekdin

Pengelolaan DAK Nganjuk Dipertanyakan, Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran Th 2025 dan SOP Seret Oknum Sekdin
banner 120x600
banner 468x60

NGANJUK — Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Nganjuk kini menghadapi sorotan yang kian tajam. Program yang seharusnya dijalankan dengan prinsip disiplin anggaran dan kepatuhan terhadap aturan justru diduga tidak sepenuhnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Nama oknum pejabat berinisial RS menjadi salah satu titik perhatian dalam polemik ini. Saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas, RS sebelumnya pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana—posisi yang memiliki peran krusial dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK.

banner 325x300

Sorotan paling serius tertuju pada pagu anggaran tahun 2025 yang diduga banyak tidak dijalankan sesuai aturan. Sejumlah indikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara batasan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa prinsip disiplin anggaran tidak dijalankan secara konsisten.

Di sisi lain, proses perencanaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis serta lemahnya pengawasan internal memperkuat dugaan adanya celah dalam tata kelola. Sistem kontrol yang seharusnya menjadi pengaman justru dinilai tidak mampu mencegah potensi ketidaktertiban.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan negara. Sebagai dana publik, DAK memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat, sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaannya tidak bisa dianggap sepele.

Apabila dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya dapat mengarah pada ranah pidana. Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
  • Pasal 9 UU Tipikor, terkait dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen administrasi.
  • Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat indikasi penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, pelanggaran terhadap SOP dan juknis DAK juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif berat, termasuk evaluasi jabatan hingga pencopotan dari posisi strategis.

Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan pelanggaran pagu anggaran merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. “Ketika disiplin anggaran diabaikan, maka itu menunjukkan adanya masalah mendasar dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Ketiadaan penjelasan ini justru memperkuat tekanan publik agar dilakukan audit menyeluruh.

Desakan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan semakin menguat. Publik menuntut transparansi dan tindakan nyata.

Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Pengelolaan anggaran publik harus bersih dari praktik yang menyimpang demi menjaga kepercayaan masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *