Sorong PBD – Polda Papua Barat Daya kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 6 April 2026, aparat kepolisian memastikan telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Junov Siregar selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, didampingi Ardy Yusuf yang menjabat sebagai Kasubdit Jatanras, serta perwakilan Bidang Humas yang mewakili Kapolda Papua Barat Daya Gatot Haribowo. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Markas Komando Polda Papua Barat Daya, Sorong.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Tambrauw pada 16 Maret 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, aparat akhirnya menetapkan empat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan berupa pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa dua orang korban.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare menjelaskan bahwa keempat tersangka tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian. Penyerahan diri tersebut berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026, di Rumah Tahanan Polres Sorong, setelah melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai unsur penting di daerah.
Menurutnya, keberhasilan proses penyerahan diri ini tidak lepas dari peran sejumlah pihak, di antaranya Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, DPRD setempat, serta tokoh masyarakat yang turut membantu menciptakan situasi kondusif. Selain itu, satu orang saksi berinisial KW juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna memperkuat konstruksi perkara.
Meski para tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya masih terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana serius dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah di pengadilan, keempat tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi para korban dan masyarakat luas.
(Timo)








