banner 728x250

ALAK Lampung Kawal Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola Keuangan OPD Pemkot Bandar Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Lampung , Jejakperistiwa.id aliansi lembaga anti korupsi (ALAK) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan pembongkaran dugaan skandal perjalanan wisata rohani yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandar Lampung. Selain itu, ALAK secara tegas menuntut audit secara keseluruhan terhadap seluruh kegiatan dan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024–2025. Minggu(08/02/2026)

Sikap ini diambil setelah ALAK melakukan penelusuran awal terhadap dokumen perencanaan, pola realisasi anggaran, serta karakter belanja kegiatan di sejumlah perangkat daerah, yang menunjukkan indikasi penyimpangan anggaran yang tidak bersifat insidental, melainkan berulang, sistematis, dan berisiko tinggi korupsi.

banner 325x300

FOKUS UTAMA: Dugaan Skandal Perjalanan Wisata Rohani di Kesra
ALAK memandang dugaan perjalanan wisata rohani di Bagian Kesra sebagai isu sentral yang harus dibuka secara terang benderang. Kegiatan yang diklaim sebagai perjalanan rohani patut diduga:

1. Tidak memiliki output keagamaan dan manfaat sosial yang terukur;
2. Menunjukkan pola pembiayaan transportasi, akomodasi, dan paket kegiatan yang tidak proporsional;
3. Minim transparansi daftar peserta, dokumentasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban yang mencerminkan kondisi riil.

ALAK menegaskan bahwa label “rohani” tidak boleh dijadikan tameng moral maupun administratif untuk menutupi pemborosan atau dugaan korupsi. Oleh karena itu, ALAK menyatakan akan mengawal penuh proses klarifikasi, audit, hingga penegakan hukum atas dugaan skandal perjalanan wisata rohani di Kesra Kota Bandar Lampung.

DESAKAN UTAMA: Audit Menyeluruh Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung
Seiring dengan pengawalan kasus Kesra, ALAK menilai Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung perlu dilakukan audit secara menyeluruh, komprehensif, dan investigatif terhadap seluruh kegiatan dan belanja anggaran TA 2024–2025.

ALAK menemukan indikasi kuat berupa:
– Dominasi belanja konsumtif dan seremonial (konsumsi rapat, jamuan, souvenir, paket meeting, perjalanan dinas);
– Dugaan mark-up harga dan harga satuan yang tidak wajar;
– Pemecahan paket dan pengulangan nomenklatur kegiatan;
– Belanja modal dan pengadaan barang yang tidak memiliki justifikasi kebutuhan yang transparan.

Berdasarkan perhitungan konservatif, potensi kerugian keuangan negara di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung diperkirakan berada pada kisaran ± Rp3 miliar hingga Rp5 miliar, dan berpotensi meningkat apabila dilakukan audit investigatif mendalam.

Konteks Pola: Indikasi Serupa di Sejumlah OPD

Sebagai konteks, ALAK juga mencatat adanya indikasi pola penyimpangan anggaran serupa di beberapa OPD lain, antara lain Dinas Pertanian, BPBD, dan BPKAD Kota Bandar Lampung, yang memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal, melainkan masalah tata kelola anggaran yang lebih luas.

Namun demikian, ALAK menegaskan bahwa fokus utama pengawalan saat ini adalah:
1. Pembongkaran dugaan skandal perjalanan wisata rohani di Kesra, dan
2. Audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.

Pernyataan Sikap ALAK

ALAK menilai, apabila dugaan ini tidak dibuka secara transparan dan tidak diaudit secara menyeluruh, maka APBD berpotensi terus dijadikan ruang aman pemborosan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kegiatan rohani tidak boleh berubah menjadi wisata anggaran, dan Sekretariat DPRD tidak boleh menjadi pusat belanja konsumtif tanpa manfaat publik. Ini menyangkut integritas anggaran dan kepercayaan masyarakat,” tegas ALAK.

ALAK secara tegas menuntut:
1. Audit investigatif khusus atas seluruh perjalanan dan kegiatan berlabel rohani di Bagian Kesra Kota Bandar Lampung;
2. Audit secara keseluruhan terhadap seluruh kegiatan dan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung TA 2024–2025;
3. Pembukaan dokumen SPJ, kontrak, daftar peserta, dan laporan realisasi fisik kegiatan kepada publik;
4. Penegakan hukum tanpa pandang jabatan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

ALAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, serta tidak akan berhenti pada klarifikasi administratif semata apabila ditemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara.

Untuk mengawal semua temuan tersebut,.maka alak akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor wlaikota dan kejaksaan tinggi lampung, kamis 12 Pebruari 2026

 

Ben

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *