banner 728x250

Judi Terang-Terangan di Nganjuk: Hukum Dipertanyakan, Aparat Dipertaruhkan

banner 120x600
banner 468x60

Nganjuk, Jawa Timur — Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, hingga kini diduga masih beroperasi bebas dan terbuka, seolah menantang hukum dan menguji nyali aparat penegak hukum. Ironisnya, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut telah dilaporkan dan dipublikasikan sejak 9 Januari 2026, namun belum terlihat tindakan penindakan yang nyata di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum. Pasalnya, arena perjudian yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Hendro itu bukan beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan, dengan puluhan sepeda motor memadati lokasi setiap kali arena dibuka. Bahkan, kendaraan para pemain dan penonton kerap diparkir di halaman rumah warga sekitar, seakan aktivitas ilegal tersebut telah menjadi pemandangan lumrah.

banner 325x300

Situasi tersebut memantik kecurigaan publik. Masyarakat menilai mustahil aparat tidak mengetahui keberadaan praktik perjudian itu, mengingat skalanya yang besar dan keramaiannya yang mencolok. Dari sinilah muncul dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH), bahkan tak sedikit warga yang mencurigai adanya oknum yang berperan sebagai pelindung atau beking.

“Kalau sudah ramai, motor berjejer, tapi tidak pernah ada razia atau penindakan, wajar kalau masyarakat curiga. Jangan-jangan memang dibiarkan,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih memprihatinkan, kondisi di lapangan ini berbanding terbalik dengan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara terbuka memerintahkan Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional. Namun realitas di Desa Sugihwaras justru memperlihatkan wajah lain penegakan hukum: tumpul, lamban, dan terkesan permisif.

Jika benar terjadi pembiaran, maka persoalan ini tidak lagi sekadar tentang perjudian, melainkan telah menyentuh krisis integritas aparat. Pembiaran terhadap kejahatan yang nyata di depan mata berpotensi mencederai wibawa hukum dan memperburuk citra institusi kepolisian di mata publik.

Padahal, secara hukum, praktik perjudian sabung ayam dan dadu jelas merupakan tindak pidana. Pasal 303 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur pidana bagi mereka yang turut serta atau sengaja menawarkan kesempatan berjudi kepada umum.

Lebih jauh, apabila terdapat oknum aparat yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau menyalahgunakan kewenangan, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 421 KUHP, yakni penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara. Bahkan, keterlibatan aktif atau tidak langsung dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana.

Masyarakat kini mendesak Kapolres Nganjuk dan Polda Jawa Timur untuk tidak lagi menutup mata. Evaluasi serius dan tindakan tegas dinilai mendesak, bukan hanya terhadap pelaku perjudian, tetapi juga terhadap siapa pun yang terbukti melindungi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran dan masih beroperasinya arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Sugihwaras. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *