banner 728x250

SD Negeri 1 Podomoro Diduga Lakukan Pungli Rp150 Ribu/Siswa untuk Pembangunan Musala, Pengawasan K3S & Dinas Pendidikan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Jejakpristiwa.id- Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Pringsewu. SD Negeri 1 Podomoro diduga menarik pungutan sebesar Rp150 ribu per siswa dengan dalih pembangunan musala sekolah.

Informasi ini muncul setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan kepada Updateperistiwa.com. Mereka mengaku diminta membayar Rp150 ribu per anak, baik tunai maupun dicicil.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib.
“Diminta bayar Rp150 ribu untuk pembangunan musala tahun 2024. Katanya wajib, bisa dicicil sampai tiga bulan. Tapi tetap wajib,” ungkapnya.
Tim Updateperistiwa.com telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SD Negeri 1 Podomoro, Fuad, pada Selasa (2/9/2025).
Namun saat ditanya soal dugaan pungli, Fuad tidak memberikan jawaban apapun, baik penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi lainnya.
Ketidakjelasan jawaban dari pimpinan sekolah semakin memunculkan tanda tanya publik.
Komite Sekolah Juga Belum Berhasil Ditemui
Upaya media mendatangi kediaman Ketua Komite Sekolah juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite belum dapat dimintai keterangan terkait peran mereka dalam pungutan ini.

banner 325x300

Fungsi Pengawasan K3S & Dinas Pendidikan Dipertanyakan
Kasus ini turut menyeret pertanyaan besar mengenai peran dan fungsi pengawasan:
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan
Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu
Secara struktural, K3S memiliki fungsi monitoring, pembinaan, serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang membebani wali murid.
Begitu pula Dinas Pendidikan bertanggung jawab mengawasi seluruh kegiatan sekolah negeri serta memastikan kebijakan pusat dijalankan tanpa penyimpangan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan pungutan wajib bisa berjalan, bahkan berlangsung hingga melibatkan seluruh siswa.
Publik pun bertanya-tanya:
Bagaimana fungsi pengawasan K3S selama ini?
Mengapa Dinas Pendidikan tidak mengetahui atau tidak merespon dugaan pungutan wajib tersebut?
Apakah ada laporan yang masuk namun tidak ditindaklanjuti?
Atau justru pengawasan memang tidak berjalan?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting mengingat pungutan di sekolah negeri sangat rentan disalahgunakan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Dasar Hukum & Dugaan Pelanggaran
Mengacu pada:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

pungutan hanya diperbolehkan jika:
sukarela,
tidak memaksa,
tidak mengikat, dan
tidak menjadi syarat layanan pendidikan.
Jika terdapat unsur pemaksaan atau mewajibkan, maka berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Updateperistiwa.com Akan Terus Melakukan Penelusuran
Kasus ini tidak hanya menyangkut pungutan Rp150 ribu, tetapi juga menyangkut tata kelola, transparansi, serta lemahnya pengawasan sektor pendidikan.
Tim Updateperistiwa.com akan melanjutkan investigasi, termasuk:
Menghubungi K3S Kecamatan
Meminta jawaban resmi Dinas Pendidikan Pringsewu
Menggali dokumen pembangunan musala
Memastikan aliran dana dan keputusan komite sekolah

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *