banner 728x250

Bank Lampung Gading Rejo Disorot: Penagihan Disebut Lebih Parah dari Rentenir, Diduga Langgar SOP dan Ketentuan OJK

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Jejakperistiwa.id- Praktik penagihan kredit yang dilakukan Bank Lampung kembali menuai sorotan publik. Sejumlah laporan masyarakat menilai pola penagihan bank pelat daerah tersebut lebih keras dari rentenir, bahkan diduga melanggar SOP perbankan dan ketentuan OJK. Jum’at (28.11.25)

Regulasi Jelas: Penagihan Harus Berjenjang dan Tidak Boleh Asal Datang

banner 325x300

Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—termasuk POJK No. 6/2022—mengatur bahwa penagihan kredit tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ada tahapan yang wajib dipatuhi setiap bank:

1. H+1 s.d. H+7 setelah jatuh tempo
• Penagihan hanya berupa SMS, telepon, atau surat.
• Tidak boleh mendatangi rumah debitur.

2. H+8 s.d. H+30
• Field collection baru diperbolehkan jika debitur sulit dihubungi.
• Wajib sopan, tidak menekan, tidak mengintimidasi, tidak mempermalukan, dan hanya kepada debitur.

3. H+31 ke atas
• Baru masuk kategori kredit bermasalah.
• Pendekatan lapangan boleh lebih intensif, namun tetap wajib mengikuti kode etik penagihan.

OJK juga menegaskan bahwa penagihan:
• tidak boleh dilakukan setiap hari,
• hanya boleh ke debitur,
• dan petugas wajib membawa identitas resmi.

Dugaan Pelanggaran: Penagihan Lapangan Padahal Belum Masuk “Masalah”

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat praktik penagihan Bank Lampung yang dilakukan lebih cepat dari SOP, bahkan di fase di mana aturan OJK masih mewajibkan pengingat administratif, bukan kunjungan fisik.

Narasumber: “Kami Kecewa, Cara Penagihan Menyerang Martabat Masyarakat yang Sudah Koperatif”

Seorang nasabah KUR Bank Lampung di Gadingrejo yang meminjam Rp50 juta pada tahun 2022 mengaku kecewa dengan cara penagihan yang dialaminya.

Ia menyatakan bahwa dirinya selalu bersikap koperatif, tetapi cara penagihan yang dilakukan petugas justru terasa seperti tekanan.

> “Kami kecewa. Cara penagihan yang datang langsung seperti itu menyerang martabat kami sebagai nasabah, padahal kami selalu koperatif. Bukan tidak mau bayar, hanya butuh waktu,” ujarnya.

Narasumber tersebut juga meminta agar lembaga pengawas turun mengkaji pola penagihan bank.

> “Kami minta Ombudsman turun memeriksa. Jangan sampai masyarakat terus-terusan diperlakukan seperti ini,” tegasnya.

Polemik Lain: Agunan KUR Padahal ≤ Rp100 Juta

Selain penagihan, publik juga menyoroti dugaan praktik permintaan agunan tambahan pada kredit KUR kecil. Padahal berdasarkan:

• Permenko No. 1 Tahun 2023,
• dan ketentuan resmi program KUR,

kredit Rp1–100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi menyalahi ketentuan pemerintah dan dapat berimplikasi pada evaluasi subsidi bunga.

Bank Diminta Tertib SOP

Pengamat dan pegiat layanan publik menilai bank daerah seharusnya menjadi contoh, bukan justru menunjukkan pola penagihan agresif yang menyerupai praktik non-formal.

Ketaatan SOP penting untuk:
• menjaga kredibilitas bank,
• melindungi nasabah,
• dan mencegah potensi pelanggaran aturan OJK.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Lampung belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak Cabang Gadingrejo dan kantor pusat Bank Lampung.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta tindakan tegas dari manajemen agar praktik yang diduga melanggar ketentuan tidak kembali terjadi, serta menjaga kenyamanan dan keamanan bagi para nasabah yang sedang menghadapi kendala finansial.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *