banner 728x250

HIPMI Lamtim Akan Beberkan Modus Operandi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Barang/Jasa

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur, Jejakpristiwa.id – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Timur dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers terkait dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Sekretaris HIPMI Lampung Timur, Yuki Akbar, menjelaskan bahwa konferensi pers akan dilaksanakan pada Senin, 10 November mendatang, bertempat di Rumah Makan Pindang Mandiri, Sukadana Ilir, pukul 13.00 WIB.

banner 325x300

 “Kami berkewajiban menyampaikan kepada publik bahwa terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa. Pada konferensi pers nantinya, Ketua Umum HIPMI Lamtim, saudara Aditya, akan menjabarkan secara langsung modus operandi dalam proses tender tersebut,” ujar Yuki, Kamis,(06/11/2025).

Sebelumnya, HIPMI Lamtim telah mengungkapkan dugaan adanya monopoli 45 paket pekerjaan untuk tahun anggaran 2025 oleh sembilan perusahaan dari luar daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga Lombok.

Yuki mempertanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa masuk dan memenangkan tender dalam jumlah signifikan.

 “Jika terjadi secara alami, tentu fenomena ini tidak hanya terjadi di Lampung Timur. Kondisi ini menunjukkan adanya upaya pengondisian yang terstruktur. Maka kami bertanya, mengapa Lampung Timur yang menjadi sasaran?” tegasnya.

HIPMI menilai praktik tersebut telah merugikan pelaku usaha lokal, padahal dalam Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa ditegaskan bahwa salah satu tujuan pengadaan dari aspek sosial adalah pemberdayaan usaha lokal.

 “Belum berbicara soal kerugian negara, namun dari sisi tujuan pengadaan saja, para pengusaha lokal jelas dirugikan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak efektif dan efisien,” tambah Yuki.

Di sisi lain, salah satu rekanan, Hendra Apriyanes (Anes), menyoroti dugaan keterlibatan aktor swasta yang memiliki pengaruh terhadap OPD dan Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses pengadaan.

 “Publik wajar menilai bahwa ada aktor non-resmi yang mengatur terlalu jauh. Tanda-tandanya jelas: tidak adanya keberpihakan kepada pengusaha lokal dan derasnya eksodus perusahaan luar daerah,” ungkapnya.

Anes juga menyoroti proses sanggah banding yang terjadi pada beberapa tender, yang menurutnya mengindikasikan lemahnya profesionalitas penyelenggara.

 “Kami menyarankan agar polemik ini diselesaikan melalui PTUN agar keputusan menjadi objektif dan tidak sarat kepentingan. Kepada dinas dan pokja, kami imbau agar tidak membabi buta mengamankan kebijakan lisan. Biasanya kalau ada masalah, yang jadi tumbal adalah pelaksana bawah,” ujarnya.

Selain itu, HIPMI Lamtim juga merencanakan sosialisasi antikorupsi pada Januari 2026, dengan melibatkan Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *