banner 728x250

ALAK Provinsi Lampung: Bongkar Dugaan KKN dan Penyimpangan Anggaran di 7 OPD Kabupaten Pringsewu

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Jejakpristiwa.id– 23 Oktober 2025 Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pringsewu. Temuan ini berdasar hasil pemantauan, investigasi lapangan, serta dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur dan potensi kerugian keuangan negara.
1. Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu
Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp167 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp186 juta, dengan total potensi kerugian mencapai Rp353 juta.
Sejumlah proyek seperti Long Segment Siliwangi–Banyuurip (CV RBA, nilai kontrak Rp3,95 miliar) serta rehabilitasi tanggul Sungai Way Bulok senilai Rp17 miliar dilaporkan bermasalah. Kondisi fisik proyek diduga tidak sesuai standar teknis dan berpotensi membahayakan masyarakat.
2. Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu
Hasil telaah dokumen APBD Tahun Anggaran 2023–2024 menunjukkan pola pengulangan kegiatan dan lonjakan anggaran yang tidak wajar.
Contohnya:
Pemeliharaan kendaraan dinas perorangan: Rp1,22 miliar (2023) dan Rp1,52 miliar (2024)
Belanja kendaraan dinas baru: Rp4,78 miliar (2024)
Belanja jamuan dan konsumsi: mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik mark-up, duplikasi kegiatan, dan pemborosan anggaran tanpa manfaat publik yang jelas.
3. Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu
ALAK menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam belanja makanan dan minuman, termasuk kegiatan open house pimpinan DPRD serta konsumsi ruang fraksi, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Contohnya:
Snack & soft drink ruang pimpinan DPRD: Rp114 juta
Snack ruang fraksi: Rp150 juta
Belanja makanan rapat: hingga Rp408 juta per kegiatan
Diduga terdapat persekongkolan dalam pengadaan serta lemahnya pengawasan internal.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
Ditemukan dugaan penyimpangan pada 21 paket kegiatan senilai Rp2,4 miliar.
Beberapa proyek rehabilitasi Pustu dan pengadaan alat kesehatan diduga sarat pengondisian lelang dan mark-up harga.
Proyek besar seperti Gedung Farmasi (Rp1,19 miliar) dan Pustu Bumiarum Rejosari (Rp197 juta) menjadi sorotan utama.
5. Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu
Dalam kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat tahun 2024, ditemukan anggaran lebih dari Rp820 juta untuk program bantuan ikan, alat budidaya, dan perlengkapan perikanan tanpa kejelasan penerima manfaat di lapangan.
Tidak ada publikasi penerima, lokasi distribusi, maupun bukti serah terima yang jelas — mengindikasikan potensi bantuan fiktif dan mark-up anggaran.
Tuntutan ALAK Provinsi Lampung
1. Usut tuntas seluruh dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
2. Kejaksaan Negeri Pringsewu, BPK, dan Inspektorat agar segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
3. Buka seluruh dokumen realisasi APBD kepada publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
4. Tindak tegas pejabat maupun pihak swasta yang terbukti terlibat dalam penyimpangan anggaran.
5. Libatkan masyarakat sipil dan media dalam pengawasan pembangunan daerah.
> “Setiap rupiah dalam APBD adalah amanah rakyat.
Jika anggaran itu diselewengkan, maka setiap jalan rusak dan fasilitas gagal fungsi adalah simbol pengkhianatan terhadap rakyat!”.,Ujarnya novi
ALAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melibatkan jaringan masyarakat sipil serta lembaga hukum untuk memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kami menyerukan kepada seluruh elemen rakyat Lampung: jangan diam saat uang rakyat digerogoti oleh korupsi.

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *