banner 728x250

Sekjen Garuda Sakti RI, Desak DPR dan Kapolri Berantas Dugaan Permainan Kotor Limbah B3 di Bekasi

banner 120x600
banner 468x60

Bekasi – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Garuda Sakti RI, Holil, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera menindak tegas dugaan permainan kotor dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diduga melibatkan oknum aparat serta pejabat pemerintah di Kota Bekasi.

Holil menegaskan bahwa desakan ini didasarkan pada bukti akurat yang mengungkap adanya jaringan ilegal dalam pengelolaan limbah B3. Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada Kantor Staf Presiden, DPR RI, Mabes Polri, serta Gakkum KLHK untuk segera melakukan tindakan hukum guna memberantas praktik ilegal tersebut demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

banner 325x300

Pada Rabu, 7 Februari 2024, Holil mengungkap adanya operasi tangkap tangan terhadap pengelolaan ilegal limbah B3 yang diduga berlangsung di gudang milik seseorang bernama H. Rusdi. Dugaan kuat menunjukkan keterlibatan beberapa perusahaan besar dalam praktik ini, termasuk:

  • PT Rizki Anugerah Mandiri
  • PT Inkote Indonesia
  • PT Avesta Continental Pack
  • PT Wahana Pamunah Limbah Industry
  • PT Harapan Baru Sejahtera Plastic
  • PT Fukusuke Kogyo Indonesia
  • PT Triguna Pratama Abadi

Holil menegaskan bahwa ketujuh perusahaan ini bekerja sama secara ilegal dalam pengelolaan limbah B3 dan harus dikenai sanksi berat.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dan Sanksi Hukum

Menurut Holil, dalam kasus ini, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kota Baru, serta beberapa individu dari kepolisian dan TNI, seperti seorang oknum Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernama Samsul Bahri dan seorang oknum TNI bernama Riady.

Ia menegaskan bahwa para oknum yang terlibat harus dipecat dan dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelanggar mencakup:

  • Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
  • Denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

Holil juga menyerukan agar seluruh izin usaha perusahaan yang terlibat dicabut dan aktivitasnya dihentikan.

Saat ini, laporan mengenai dugaan permainan kotor dalam pengelolaan limbah B3 telah ditindaklanjuti dan didisposisikan ke Sekretariat Komisi VII DPR RI untuk penyelidikan lebih lanjut. Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang guna menuntaskan kasus ini dan menegakkan supremasi hukum demi keberlanjutan lingkungan yang lebih baik di Kota Bekasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *