Pringsewu jejakperistiwa.id ,(07/08/2026)– Dugaan minimnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan setelah upaya konfirmasi yang dilakukan Media JejakPeristiwa terkait realisasi sejumlah anggaran Tahun Anggaran 2025 belum memperoleh tanggapan dari pihak dinas.
Sebelumnya, Media JejakPeristiwa telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu terkait sejumlah realisasi belanja Tahun Anggaran 2025, meliputi Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Perorangan sebesar Rp171.940.000, Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp41.650.000, Belanja Bibit Ternak/Bibit Ikan sebesar Rp22.500.000, serta Belanja Obat-Obatan sebesar Rp84.100.000.
Dalam surat konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, jenis kegiatan yang dilaksanakan, penyedia barang dan jasa, volume pekerjaan maupun barang, penerima manfaat, hingga dokumen pendukung sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas permohonan konfirmasi tersebut.
Selain itu, Media JejakPeristiwa juga menduga nomor kontak wartawannya telah diblokir oleh Kepala Dinas Pertanian sehingga komunikasi untuk memperoleh klarifikasi tidak dapat dilakukan. Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris LSM Forum Pemantau Pembangunan Daerah (FPPD) DPD Provinsi Lampung, Bung Yoga, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun keuangan daerah.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar upaya konfirmasi media tidak direspons, bahkan muncul dugaan nomor wartawan diblokir. Sikap seperti ini tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik. Pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat,” tegas Bung Yoga.
Bung Yoga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pengawasan maupun penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas kondisi tersebut, LSM Forum Pemantau Pembangunan Daerah (FPPD) DPD Provinsi Lampung mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu agar menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap realisasi anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 apabila terdapat indikasi yang perlu didalami.
FPPD juga meminta Polres Pringsewu serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti sesuai kewenangan apabila dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, Bung Yoga mengungkapkan bahwa LSM Forum Pemantau Pembangunan Daerah (FPPD) DPD Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu agar melakukan telaah dan pendalaman terhadap realisasi anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar persoalan ini menjadi terang dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Bung Yoga.
Adapun poin konfirmasi yang diajukan Media JejakPeristiwa meliputi rincian Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Perorangan sebesar Rp171.940.000, Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp41.650.000, Belanja Bibit Ternak/Bibit Ikan sebesar Rp22.500.000, serta Belanja Obat-Obatan sebesar Rp84.100.000. Media meminta penjelasan mengenai jenis kegiatan, penyedia, volume pekerjaan atau barang, penerima manfaat, serta dokumen pendukung atas realisasi anggaran tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemberitaan yang berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan. Media JejakPeristiwa tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Dapur MBG Milik Salah Satu Anggota DPRD Pringsewu Disorot Warga, LSM DPD FPPD Kritik Keras dan Desak Pemeriksaan Menyeluruh
- GEMMAKO Bongkar Dugaan Pungli dan Intimidasi di RSUD Tengku Mansyur, Laporan Resmi Dilayangkan
- Dapur MBG Milik Salah Satu Anggota DPRD Pringsewu Disorot Warga, Muncul Dugaan Persoalan Limbah dan Kualitas Makanan

















Respon (1)