PRINGSEWU, JejakPeristiwa.id, Jum’at (07/08/2026)– Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan warga menyusul munculnya keluhan terkait dugaan pengelolaan limbah serta kualitas makanan yang diterima sejumlah penerima manfaat.
Warga menegaskan tetap mendukung Program MBG sebagai salah satu program pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan gizi, khususnya bagi anak-anak. Namun, mereka berharap pelaksanaan program tersebut diawasi secara optimal agar memenuhi standar sanitasi, keamanan pangan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Sejumlah warga mengaku mendapati dugaan aliran air limbah dari aktivitas dapur SPPG melalui saluran drainase yang mengarah ke area kebun milik masyarakat. Menurut warga, kondisi tersebut sempat menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta mengundang banyak lalat sehingga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Selain persoalan limbah, sejumlah orang tua penerima manfaat juga mengeluhkan kualitas makanan yang diterima. Mereka mengaku pernah mendapatkan makanan yang dinilai kurang layak untuk dikonsumsi dan berharap kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga pendistribusian makanan mendapat pengawasan lebih ketat.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat pada dasarnya mendukung keberadaan program MBG, tetapi aspek kebersihan dapur dan kualitas makanan harus menjadi perhatian serius.
“Kami mendukung program ini karena sangat bermanfaat bagi anak-anak. Tetapi kami berharap kualitas makanan yang diberikan benar-benar terjaga dan pengelolaan limbahnya tidak mengganggu lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, pemilik dapur SPPG yang disebut merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pringsewu memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa operasional SPPG telah diperiksa oleh pihak kepolisian di tingkat Polsek dan persoalan pengelolaan limbah telah ditangani sebelum dapur mulai beroperasi.
“Silakan. SPPG sudah diperiksa dari Polsek, juga sudah datang. Kalau masalah limbah, sampai saat ini sudah kami tangani sejak sebelum mulai running. Pipa sudah kami tanam semua. Kalau ada yang menggenang, itu bukan limbah dari SPPG, tetapi limbah industri dapur warga sendiri,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas tudingan mengenai sumber genangan dan limbah yang dikeluhkan oleh warga.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris LSM DPD Forum Pemantau Pembangunan Daerah, Bung Yoga, menyampaikan kritik keras dan meminta agar keterlibatan anggota DPRD dalam kepemilikan atau pengelolaan dapur SPPG menjadi perhatian serius.
Menurut Bung Yoga, program MBG berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada anggota DPRD yang memiliki atau mengelola dapur MBG. Program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jangan sampai muncul persepsi negatif maupun dugaan konflik kepentingan,” tegas Bung Yoga.
Ia menegaskan bahwa LSM DPD Forum Pemantau Pembangunan Daerah tidak menolak Program MBG. Sebaliknya, pihaknya mendukung program pemerintah tersebut agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
LSM DPD Forum Pemantau Pembangunan Daerah mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Polres Pringsewu, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup sistem pengelolaan limbah, standar sanitasi dan higienitas dapur, kualitas serta keamanan bahan baku, proses pengolahan makanan, distribusi makanan kepada penerima manfaat, hingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurut Bung Yoga, pemeriksaan oleh instansi berwenang penting dilakukan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Atas adanya perbedaan keterangan antara warga dan pihak pengelola SPPG, media belum dapat memastikan sumber genangan maupun asal limbah yang dikeluhkan masyarakat.
Demikian pula terkait keluhan mengenai kualitas makanan, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap standar keamanan pangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

















Respon (1)