MALANG – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali menyita perhatian publik. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula dijadwalkan digelar harus ditunda karena surat tuntutan belum rampung disusun.
Penundaan tersebut memicu kekecewaan keluarga korban yang sejak awal hadir di ruang sidang dengan harapan memperoleh perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum terhadap para terdakwa.
Usai Majelis Hakim menutup persidangan, suasana di ruang sidang berubah tegang. Tangis keluarga korban pecah, disertai teriakan yang meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sejumlah anggota keluarga bahkan berupaya mendekati para terdakwa ketika hendak dibawa menuju ruang tahanan sementara.
Petugas kepolisian bersama aparat Kejaksaan segera membentuk barikade pengamanan untuk mencegah terjadinya benturan fisik. Sempat terjadi aksi saling dorong, namun situasi akhirnya berhasil dikendalikan sehingga persidangan dapat ditutup dengan aman.
Luapan emosi keluarga korban disebut tidak terlepas dari sejumlah keterangan yang sebelumnya terungkap dalam persidangan, Kamis (30/7/2026), saat dua terdakwa, Agus Sulaiman, mantan anggota Polri, dan Suyitno, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa mendakwa adanya rangkaian dugaan perencanaan sebelum korban datang ke Probolinggo, dugaan penyekapan, penguasaan harta milik korban, hingga dugaan upaya merekayasa kematian korban agar menyerupai kecelakaan lalu lintas.
Dalam persidangan, Agus Sulaiman menerangkan telah menyiapkan borgol, lakban, dan karung sebelum bertemu korban. Korban disebut datang dari Malang menuju Probolinggo setelah dihubungi dan dijanjikan uang sebesar Rp10 juta serta diminta mencabut laporan di Polres Jember.
Setelah tiba di Terminal Bayuangga Probolinggo, korban dijemput dan, berdasarkan keterangan di persidangan, dibawa berkeliling sebelum menuju sebuah rumah di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Majelis Hakim juga mendengar keterangan mengenai dugaan penyekapan terhadap korban. Dalam persidangan disebutkan korban diduga diborgol, kaki dilakban, mata ditutup, dan saat itu masih dalam keadaan hidup.
Agus Sulaiman juga menerangkan telah mengambil kartu ATM milik korban dan menarik uang sebesar Rp10 juta. Ia mengaku sempat berupaya menarik seluruh saldo rekening korban, namun tidak berhasil karena adanya batas maksimal transaksi harian.
Sementara itu, terdakwa Suyitno menerangkan bahwa ketika dirinya tiba di rumah Agus, korban masih hidup. Ia mengaku sempat meminta agar korban tidak dibunuh. Persidangan juga mengungkap adanya percakapan antara Suyitno dengan korban sebelum korban meninggal dunia, yang menjadi bagian dari pemeriksaan di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, dalam persidangan terungkap dugaan bahwa setelah korban meninggal dunia, jenazah dibawa ke wilayah Wonorejo dan dipakaikan helm agar tampak seperti korban kecelakaan lalu lintas. Sejumlah barang bukti juga disebut telah dibuang, sementara kartu ATM korban tetap dibawa.
Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan masih akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum.
Ayah korban, Haji Ramlan, berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Ia meminta agar seluruh fakta yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim kuasa hukum keluarga korban dari LBH LIRA turut mendampingi keluarga selama persidangan. Salah satu kuasa hukum, Chandra Jenry Deswantoro, S.H., C.T.L., mengatakan penundaan pembacaan tuntutan menjadi pemicu utama kekecewaan keluarga.
“Keluarga datang dengan harapan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada hari ini. Ketika sidang ditunda, kekecewaan itu akhirnya berubah menjadi luapan emosi. Kami memahami perasaan keluarga, namun tetap mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Chandra kepada awak media usai persidangan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang berada di lingkungan PN Malang, jajaran Kejaksaan, serta aparat keamanan atas insiden yang terjadi setelah persidangan berakhir.
Menurutnya, proses penuntutan maupun putusan nantinya harus didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. (Tim/Red/**)















