banner 728x250
Berita  

Mantan Ketua Umum PMII Pringsewu, Faisal Abung, Minta Kejelasan Izin Tambang Batu di Pekon Gemahripah, Desak Polres Pringsewu dan Instansi Terkait Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID, Kamis(23/07/2026) – Aktivitas tambang batu yang diduga beroperasi di Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah muncul berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Umum PMII Kabupaten Pringsewu, Faisal Abung, meminta Polres Pringsewu, Dinas ESDM Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi berwenang lainnya untuk segera melakukan pengecekan dan memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.

banner 325x300

“Kami meminta Polres Pringsewu bersama instansi terkait turun ke lapangan untuk memeriksa apakah aktivitas tambang tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika seluruh izin telah terpenuhi, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faisal.

Menurutnya, aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban memiliki perizinan yang sah dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Faisal juga mengingatkan bahwa dugaan kegiatan pertambangan tanpa perizinan atau yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan kepemilikan tambang oleh pihak tertentu, Faisal meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan instansi yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Hingga saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan. Oleh karena itu, kami berharap Polres Pringsewu bersama instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar polemik ini tidak terus berkembang,” pungkasnya.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *