banner 728x250

Persidangan Faradila Berlanjut, Tim Penasihat Hukum Nilai Kesaksian Belum Buktikan Peran Dominan Suyitno

Persidangan Faradila Berlanjut, Tim Penasihat Hukum Nilai Kesaksian Belum Buktikan Peran Dominan Suyitno
banner 120x600
banner 468x60

MALANG – Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Rabu (8/7/2026). Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menjadi perhatian setelah Tim Penasihat Hukum Terdakwa II, Suyitno, menilai sejumlah keterangan saksi lebih banyak mengarah pada tindakan terdakwa lain, Agus Muhammad Saleman.

Sidang dimulai pukul 11.40 WIB, kemudian diskors pada pukul 12.40 WIB untuk istirahat. Persidangan dilanjutkan kembali pukul 13.07 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.45 WIB.

banner 325x300

Menurut Tim Penasihat Hukum Terdakwa II, rangkaian pemeriksaan saksi pada persidangan tersebut belum menunjukkan adanya keterangan langsung yang mengaitkan Suyitno sebagai pihak yang memiliki peran dominan maupun inisiatif dalam rangkaian peristiwa sebagaimana didakwakan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan H. Ramelan, ayah kandung korban sekaligus mertua Agus Muhammad Saleman, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, H. Ramelan menerangkan bahwa setelah Agus menikahi putrinya, Husnawiyah, keluarga mengetahui Agus disebut telah memiliki hubungan dengan perempuan lain melalui pernikahan siri.

Selain itu, saksi juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan istrinya, Agus diduga beberapa kali mengajak istrinya menjalin hubungan gelap. Keterangan tersebut, menurut saksi, juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menanggapi kesaksian tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa II berpendapat bahwa fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan pribadi yang melibatkan Agus Muhammad Saleman dengan keluarga korban sehingga dinilai relevan untuk dipertimbangkan dalam keseluruhan rangkaian pembuktian di persidangan.

Sementara itu, saksi Dhea Ananda Ramadhani, yang merupakan teman kos korban, menerangkan bahwa korban pernah menyampaikan rencana berangkat ke Jember untuk mencabut laporan terkait dugaan video asusila yang sebelumnya dilaporkan terhadap Syamsul Ma’arif. Menurut Tim Penasihat Hukum, keterangan saksi tersebut tidak mengaitkan Suyitno dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Keterangan lainnya disampaikan Solehudin, karyawan lepas di toko milik Husnawiyah yang membantu usaha Agus Muhammad Saleman. Dalam persidangan, Solehudin mengaku pada malam 15 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB sempat diminta Agus agar tidak mendekati rumah.

Menurut kesaksiannya, Agus mengatakan, “Jangan terlalu mendekat, saya bawa tahanan. Sampaikan ke istri saya, jangan bilang-bilang.”

Solehudin juga menerangkan Agus terlihat dalam kondisi tegang dan seolah menyembunyikan sesuatu. Sekitar 30 menit kemudian, Suyitno datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Namun, menurut kesaksian Solehudin, Suyitno tampak santai dan tidak menunjukkan kepanikan sebagaimana yang diperlihatkan Agus.

Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa II, Ainul Yakin, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan dan menegaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Kami menghormati proses persidangan dan penilaian pembuktian merupakan kewenangan Majelis Hakim. Namun kami menilai fakta-fakta yang terungkap hari ini perlu dicermati secara objektif. Keterangan para saksi lebih banyak menguraikan tindakan Agus Muhammad Saleman, sedangkan terhadap klien kami belum tampak adanya keterangan langsung yang menunjukkan peran dominan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. Seluruh alat bukti harus dinilai secara utuh dan proporsional,” ujar Ainul Yakin.

Majelis Hakim selanjutnya menunda pemeriksaan dua saksi lainnya dengan mempertimbangkan padatnya agenda persidangan pada hari itu. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi serta mendengarkan keterangan saksi ahli.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa II menilai persidangan hari itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Menurut mereka, majelis hakim diharapkan menilai seluruh alat bukti secara menyeluruh, objektif, dan proporsional sebelum menjatuhkan putusan.

(Bambang/Red/Tim/**)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *