LSidoarjo,Bea Cukai Jatim bersama dengan Bea Cukai pusat berhasil mengamankan rokok ilegal di exit tol porong, sejumlah kurang lebih 200 karton rokok bodong non cukai dengan merk Oke Bold.Sabtu (10/2/24).
Dengan ditangkapnya sopir truk itu,Bea Cukai mengelandang sopir ke pabrik pembuat rokok tersebut dan diketahui di kerjakan oleh PT PUTRA JAYA HS.
Langkah cepat Bea Cukai kanwil jatim langsung mensegel dan mengeledah pabrik tersebut yang berdomisili di Ds.Sentul Kec. Tanggulangin serta berhasil mengeledah 300 karton berbagai merk di dalam pabrik tanpa label cukai.
Hal tersebut diatas diapresiasi langsung oleh Ketua LP2N (Lembaga Pengawas Pejabat Negara)Ir.H.Hadi Putranto.
Ketua LP2N (Lembaga Pengawas Pejabat Negara)Ir.H.Hadi Putranto,meminta hal tersebut betul-betul di tindak sesuai aturan yg berlaku dan akan menjadi Atensi LP2N Kab. Sidoarjo untuk lebih memberikan efek jera terhadap pabrik2 rokok Ilegal, jelasnya.
LP2N Kab. Sidoarjo berkoordinasi dengan Dirjen Bea Cukai Indonesia,dengan mengirim surat resmi baik ke Dirjen Pusat Bea Cukai Indonesia,juga memberi tembusan kepada Kabwil Bea Cukai Jatim serta Bea Cukai kabupaten Sidoarjo.pungkasnya.(Nit/Tim)