Banda Aceh – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi merilis inovasi digital lewat aplikasi SuperApp “PASTI”. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyambut optimis kehadiran aplikasi ini dan meyakini masyarakat bakal semakin mudah mengakses layanan hukum.
Meurah Budiman menilai, integrasi layanan dalam satu platform merupakan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu. Ia percaya, efisiensi birokrasi akan meningkat drastis seiring dengan digitalisasi ini.
“Kami melihat kehadiran SuperApp PASTI ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat. Sekarang, mau urus layanan hukum tidak perlu lagi bolak-balik. Cukup dalam satu genggaman, semuanya jadi lebih transparan dan cepat,” kata Meurah Budiman di Aula Bangsal Garuda, Rabu (8/4/2026).
Peluncuran resmi aplikasi ini dilakukan oleh Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, di Kantor Gubernur Banten. Wisnu menegaskan bahwa aplikasi yang sudah tersedia di Android dan iOS ini adalah langkah konkret Kemenkum menghadirkan layanan yang modern dan terintegrasi.
“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” tegas Wisnu di Serang, Rabu (8/4/2026).
Wisnu mengungkapkan bahwa saat ini birokrasi pemerintahan Indonesia tengah tancap gas menuju sistem yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Transformasi digital melalui aplikasi “PASTI” diharapkan mampu memangkas sekat-sekat prosedur yang selama ini dianggap rumit oleh masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wisnu menekankan bahwa teknologi adalah jembatan bagi negara untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Dengan aplikasi ini, kendala geografis bukan lagi menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak-hak hukumnya.
“Negara hadir melalui teknologi untuk menjadi solusi dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak lagi berbicara mengenai prosedur semata, melainkan tentang dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Wisnu.
Di Aceh sendiri, Meurah Budiman memastikan pihaknya akan segera menyosialisasikan penggunaan aplikasi PASTI hingga ke pelosok desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Aceh.
#KementerianHukum
#KemenkumAceh
#LayananHukumMakinMudah
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
















