banner 728x250
Opini  

Wakil Kepala BSSN Bahas Keamanan Siber dalam Penyelenggaraan SPBE pada Rakornas Kedua Dukcapil 2024

banner 120x600
banner 468x60

Mataram, 5 November 2024 – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., hadir sebagai narasumber dalam sesi diskusi bertema.

 

banner 325x300

“Keamanan Siber dalam Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)”.

 

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kedua Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2024 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

 

Acara ini berlangsung di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (5/11/2024).

 

Rakornas yang mengusung tema “Akurasi Data Kependudukan untuk Mendukung Sukses Pilkada Serentak 2024 dan Percepatan Transformasi Digital Nasional dalam Mendukung SPBE” ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Dalam pemaparannya, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo menekankan pentingnya keamanan siber dalam mendukung keberhasilan implementasi SPBE, terutama dalam penyediaan data kependudukan yang akurat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

 

“Data kependudukan yang akurat sangat penting untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tepat di setiap TPS, sehingga kesalahan seperti duplikasi atau data yang tidak sesuai domisili dapat diminimalkan. Keamanan informasi adalah fondasi dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Rachmad Wibowo.

 

Sebagai anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional, BSSN berperan penting dalam memperkuat keamanan layanan digital pemerintah.

 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempersiapkan Identity Broker untuk mengintegrasikan sistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dengan Sistem Single Sign-On (SSO) Nasional, guna menjaga keamanan data pengguna di berbagai platform layanan pemerintah.

 

Selain itu, BSSN, bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), saat ini tengah merumuskan pedoman evaluasi kelayakan Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra Pemerintah.

 

Langkah ini juga sejalan dengan penerbitan Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan SPBE, yang menjadi acuan dalam mengelola risiko keamanan pada platform digital pemerintahan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa sistem SPBE yang dibangun mampu memberikan pelayanan publik yang aman dan andal,” pungkas Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo.

 

M. Ridho & Red

Sumber: Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Kontak: Pusat Penerangan BSSN

Email: humas@bssn.go.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *