banner 728x250

Viral Video Penggerebekan Pasangan Pelajar di Lampung Timur, Akhirnya Dinikahkan Secara Agama

Viral Video Penggerebekan Pasangan Pelajar di Lampung Timur, Akhirnya Dinikahkan Secara Agama
banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur, Jejakperistiwa.id

– Sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berduaan di dalam rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, viral di media sosial.

banner 325x300

Dalam rekaman tersebut, beberapa pria tampak memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar dalam kondisi yang tidak pantas. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (9/2/2025) di rumah seorang pria berinisial S, yang merupakan paman dari siswi berinisial CA.

Setelah penggerebekan, kedua pelajar yang tercatat sebagai siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga masing-masing.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan atas inisiatif S yang merasa perlu mengambil tindakan terhadap keponakannya.

“Benar, peristiwa itu terjadi di hari Minggu, di rumah S yang merupakan paman dari CA. S menghubungi rekannya, F, untuk menggerebek perbuatan yang dilakukan CA dan teman prianya, Z,” ujar Kombes Yuni, Sabtu 15 Februari 2025.

Setelah penggerebekan, keluarga kedua pelajar tersebut dipanggil untuk membahas penyelesaian peristiwa ini. Pada malam harinya, kedua remaja tersebut akhirnya dinikahkan secara agama.

“Pada malam harinya, kedua anak ini dinikahkan oleh kedua keluarga secara agama. Sebelumnya, CA dimuslimkan terlebih dahulu sebelum akhirnya dinikahkan,” jelas Yuni.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, baik dalam belajar maupun dalam pergaulan sehari-hari.

“Saya mengimbau dan berharap kepada semua orang tua untuk ekstra mengawasi pergaulan putra-putrinya, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Ini menjadi contoh agar peristiwa serupa tidak terulang,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian juga masih memburu perekam video yang menyebarkan video tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang melanggar privasi seseorang.

Penyebaran konten semacam ini bisa berujung pada pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *