Probolinggo – Kasus penembakan terhadap seorang DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Probolinggo di Pulau Bali telah menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai reaksi.
Samsudin, tokoh masyarakat dari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, turut angkat bicara mengenai kejadian ini. Ia menegaskan bahwa meski penegakan hukum perlu didukung, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan pada undang-undang yang berlaku.
“Saya sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris mendukung pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberantas pelaku kejahatan yang terbukti bersalah,” ujar Samsudin pada Selasa (30/7/2024). Namun, ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Buser Polres Tabanan Bali dalam kasus ini.
Menurut Samsudin, penembakan yang dilakukan seharusnya bertujuan untuk melumpuhkan terduga pelaku, bukan untuk menghilangkan nyawanya. Ia menduga ada pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Seharusnya tembakannya itu melumpuhkan, bukan menembak mati mengenai bagian vital seperti jantung. Bahkan, setelah korban meninggal dan dimakamkan, anggota Polres Tabanan Bali tidak melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo. Laporan baru masuk setelah masyarakat menghubungi Polres Probolinggo,” ungkap Samsudin.
Samsudin menambahkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Jangan seenaknya mengeksekusi mati yang dalam hal ini masih diduga sebagai pelaku. Yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan belum pernah diperiksa sebelumnya sebagai tersangka,” tegasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU HAM, yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahannya dalam sidang pengadilan.
Samsudin berjanji akan mengawal keluarga terduga pelaku yang kini disebut sebagai korban untuk melaporkan perbuatan oknum dari Polres Tabanan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas. “Kami juga akan melaporkan ke Komnas HAM agar ke depannya oknum polisi memperlakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Jangan sampai terkesan penegak hukum malah melanggar hukum. Kalau masyarakat melanggar hukum, mungkin karena ketidaktahuan akan hukum, tapi penegak hukum seharusnya paham dan patuh terhadap aturan,” pungkasnya.
**(Tim/Red)**