banner 728x250

Tambang Galian C Diduga Ilegal Masih Beroperasi, Warga Lakardowo Resah

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto – Salah satu tambang Galian C di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) meskipun aktivitas tambang ilegal tersebut semakin meresahkan warga setempat.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga, tambang ini milik seseorang berinisial Nor, yang merupakan kepercayaan dari pemilik usaha berinisial Sutrisno. Warga Dusun Lakardowo, RT 001 RW 001, mengeluhkan dampak negatif dari tambang tersebut, termasuk kerusakan infrastruktur jalan desa akibat lalu lintas truk bermuatan berat, debu yang berterbangan, dan suara bising yang mengganggu.

banner 325x300

Kepala Desa Lakardowo juga telah memberikan peringatan kepada pihak tambang, namun tidak diindahkan. Ketua RT 001, Sugeng, mengaku tidak pernah dimintai izin atau diajak berkoordinasi terkait operasi tambang di wilayahnya.

Masyarakat, terutama para petani, khawatir aktivitas tambang ini akan merusak sumber mata air yang mereka andalkan untuk irigasi sawah. Mereka mengaku kesulitan panen jika sumber air terganggu, mengingat sawah mereka biasanya panen tiga kali setahun dengan memanfaatkan air tersebut.

Sejumlah warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk melindungi mereka dan mendukung program swasembada pangan. Mereka juga kecewa dengan pihak PT. Flash, yang dianggap tidak memenuhi janji kompensasi kepada desa dan tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa.

Tim media dan Lembaga LP KPK masih mendalami kasus ini dan berencana mengonfirmasi ke Polres Mojokerto dan instansi terkait mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan tambang ilegal ini masih beroperasi.

Menurut UU No. 4/2009 yang telah diamandemen melalui UU No. 3/2020, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pemilik tambang. Tim media akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tindakan tegas terhadap pengusaha tambang ilegal tersebut, demi mencegah dampak negatif lebih lanjut dan opini negatif di masyarakat.

(Tim/red)

*Bersambung.*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *