banner 728x250
Polri  

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polres Probolinggo atas Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Kecamatan Leces

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polres Probolinggo atas Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Kecamatan Leces
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Leces, dengan menangkap sepasang suami istri sebagai pelaku utama. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Satreskrim Polres Probolinggo dalam mengungkap aksi kejahatan yang terekam oleh kamera CCTV.

Kedua tersangka berinisial AA (33) dan S (33), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diamankan pada Kamis malam, 24 April 2025. Penangkapan ini terjadi hanya sehari setelah aksi pencurian mereka terekam oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam keterangan persnya pada Sabtu, 26 April 2025, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian.

“Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor di TKP Desa Sumberkedawung, Leces. Menariknya, kedua pelaku ini adalah pasangan suami istri,” ungkap AKP Putra.

Peristiwa ini bermula ketika korban, AW, diminta oleh rekannya untuk membeli makanan di sekitar wilayah Leces. AW kemudian mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya dan memarkirkan kendaraan tersebut di depan Kantor Bank BRI Desa Sumberkedawung. Namun, saat selesai membeli makanan, AW mendapati motornya telah hilang dari tempat parkir.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leces, dan tim Satreskrim bersama Polsek Leces langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil analisa CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu pelaku, yaitu AA. Tim Satreskrim kemudian melacak keberadaan AA dan berhasil menangkapnya di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, beberapa kunci T, serta kendaraan lain yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui perbuatannya. Ia mengaku beraksi bersama istrinya, S,” tambah AKP Putra.

Selanjutnya, penyelidikan membawa petugas ke lokasi penyembunyian sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian, yaitu di kawasan Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar. Namun, saat dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan, AA mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki AA untuk menghentikan pelariannya.

Setelah berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan, kedua tersangka dibawa ke Polsek Leces untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mengetahui bahwa pasangan ini telah melakukan aksi curanmor di dua lokasi berbeda. Kami menduga kuat bahwa keduanya terlibat dalam lebih banyak kasus serupa,” kata AKP Putra.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lainnya yang melibatkan kedua tersangka.

(Edi D/Red/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *