banner 728x250
Opini  

DIREKTUR UTAMA PT BHS DI SARANKAN IKUTI PROSES HUKUM, Atas Penetapan Tersangka Yang Di Tetapkan Oleh Polda Sulteng

banner 120x600
banner 468x60

SULTENG,- Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Nikel PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS) KGS HH resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah atas kasus dugaan keterangan palsu dalam surat akta autentik PT BHS.

Penetapan tersangka KGS HH tertuang dalam surat pemberitahuan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) No.B/299/VI/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, tertanggal 25 Juni 2024 yang dikirim oleh tim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

banner 325x300

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ditreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak tersebut, menjelaskan KGS HH ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat No: S.Tap/36/VI/RES/1.9/2024/Ditreskrimum, atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentiek Perusahaan PT BHS, dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP pasal 266 dan 374 Subs Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kota Palu sekira 2021 yang silam.

Perihal penetapan tersangka itu, legal Corporate PT. Berlian Hitam Sejahtera, Firma Kantor Hukum Ananta Mohamad Nasir, SH retainer yang di kontrak untuk menjamin hak hukum perusahaan dan persero membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, KGS HH saat ini belum ditahan dan masih dilakukan pemanggilan oleh Polda Sulteng. Dengan alasan akan melakukan restorative justice.

“Kami sebagai kuasa hukum PT BHS meminta kepada Saudara KGS HH untuk menjalani proses hukum yang ada. Sehingga dapat mempercepat kepastian hukum Saudara KGS HH,”harap Mohamad Nasir saat ditemui di Palu, Senin (22/7/2024).

Nasir menyarankan, PT BHS segera melakukan rapat umum pemegang saham Luar Biasa (Rups LB) untuk menunjuk nahkoda baru untuk menjalankan manajemen perusahaan tersebut.

“Kami juga menyarankan agar PT BHS melakukan evaluasi terhadap manajemen kepemimpinan Dirut KGS HH. Sebab, dengan adanya proses hukum ini tentunya akan mengganggu hubungan kerja dengan mitra-mitra dan investor yang ada,”jelas Nasir.

Sebagai kuasa hukum PT BHS, Firma Kantor Hukum Ananta menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak akan melakukan keberpihakan baik kepada pelapor maupun terlapor.

“Kami berharap kasus ini dapat terselesaikan dengan cepat sehingga perusahaan bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya,”harap Nasir.

Diketahui PT Berlian Hitam Sejahtera bergerak dibidang pertambangan nikel di Morowali Utara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *