JejakPeristwa.id || TUBAN – Dalam sebuah insiden yang mencurigakan truk tangki biru putih bertuliskan PT Waru Sumber Sinergi yang diduga mengangkut solar bersubsidi ketika dikonfirmasi tidak memiliki kelengkapan yang diperlukan.
Ketika ditanya oleh Tim Investigasi, sopir truk bernama T dan kernet bernama A mengaku tidak mengetahui apakah solar yang mereka angkut merupakan solar PPN atau Non PPN, dan cuma bilang bahwa ini milik DMR. ” Ujarnya ke tim “.
Mereka juga tidak dapat memperlihatkan surat izin dari instansi migas terkait, dan tidak ada harga persatuan liternya di PO nya hanya bertuliskan kapasitas 8000lt.
Kasus ini menimbulkan ke perhatian khusus karena kelengkapan dan standar keamanan yang seharusnya diperhatikan dalam pengangkutan solar bersubsidi nampaknya tidak dipatuhi. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan dari Pertamina Patraniaga, yang menetapkan persyaratan ketat untuk pengangkutan BBM solar bersubsidi.
Selain itu, pengambilan solar tersebut juga tampak tidak jelas, memunculkan dugaan kuat adanya praktik mafia solar di sektor ini. Pertamina dan instansi terkait harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Sungguh sangat disayangkan dengan oknum mafia solar dengan berdalih beli BBM untuk masyarakat di timbun dan di salahgunakan untuk di jual dengan harga yang lebih fantastis.
Patut kita ketahui barang siapa yang menyalahgunakan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kami tim investigasi akan menindaklanjuti ke APH setempat, dan meminta kepada APH untuk menyelidiki kasus ini. Bersambung
(Tim/Red).